Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Elektronik (ETLE) disebarluaskan di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bersama.

Khusus di Jakarta, kamera ETLE tersebar di 109 lokasi, termasuk yang dipasang di mobil patroli polisi.

Pelanggaran yang terekam kamera ETLE mengidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Tiket kemudian dikirim ke alamat pelaku atau pemilik kendaraan yang tercatat.

Baca Juga: Mobil Disewa di Bawah ETLE, Siapa Tanggung Jawab Pembayarannya?

Pelanggar peraturan lalu lintas harus membayar denda tilang hingga delapan hari untuk verifikasi setelah tilang diterbitkan.

Jika pelanggar tidak merespons dalam jangka waktu tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditahan sebagai sanksi berat.

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran ETLE lengkap dengan dendanya, sesuai rincian akun media sosial:

Baca Juga: Notifikasi tiket ETLE bisa dikirim melalui WhatsApp. ???? Sobat sudah tahu kalau Electronic Traffic Enforcement atau ETLE adalah teknologi pencatatan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, tujuannya untuk memperbaiki ketertiban,… pic.twitter.com/H8vZVCqgQG — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 23 Februari 2024 Pelanggaran tidak teratur akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Daya angkut dan ukuran dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta karena lampu merah, didenda Rp 500.000 melawan arus, didenda Rp 500.000 Tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000 Denda Menggunakan telepon seluler saat mengemudi akan didenda Rp 250.000 Akan didenda Rp 750.000 Membawa lebih dari 3 orang akan didenda. Denda Rp 250.000 Penggunaan plat nomor palsu dikenakan denda Rp 500.000, untuk sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari dikenakan denda Rp 100.000.

  Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top