Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kementan, Kubu SYL: Putuslah Seadil-adilnya

JAKARTA, virprom.com – Fraksi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan SYL. Sidang akan digelar pada Kamis (11/7/2024) tahun ini

Hal itu diungkapkan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, sebelum sidang membacakan putusan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yang mana SYL didakwa sebagai terdakwa.

Jamaluddin menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan SYL memerintahkan pemerasan atau pungutan uang ke Kementerian Pertanian.

“Kami berharap beliau dibebaskan. Sidangnya langsung karena tidak ada bukti dalam catatan pengadilan atas perintah, perintah terkait pertemuan tersebut. Jadi itulah harapan kami,” kata Jamaluddin, Rabu. (7 November 2024).

Baca juga: SYL Dibilang Terlalu Banyak Ibadah Sebelum Dihakimi, Pengacara: Fokus Menyerah pada Tuhan

“Tetapi jika Majelis Hakim yang terhormat berbeda pandangan, berbeda pertimbangan, kami berharap keputusannya seadil-adilnya,” kata kuasa hukum mantan Menteri Pertanian itu.

Selain rincian persidangan, Jamaluddin juga menyinggung usia SYL yang sudah tua dalam proses pidana. Selain itu, istri SYL, Ajun Sri Harahap, juga sedang sakit.

“Untuk usianya mendekati 70 tahun dan istrinya juga sakit, sakit banget juga,” kata Jamaluddin. Sidang kasus ini akan digelar Profesor Pengadilan Tipikor Jakarta. di kamar Muhammad Hat Ali pada pukul 10.00.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar SYL divonis 12 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemerasan bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) dan mantan Direktur Kementerian. .Mesin pertanian Kasdi Subagyono. dan Mesin (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga: Kembalikan SYL Pantuna, Jaksa KPK: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Penyanyinya

JPU mendakwa SYL dan anak buahnya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e Juncto Pasal 18 KUHP Juncto (KUHP) Pasal 55 Bagian 1 Pasal 64 KUHP, Ayat 1 seperti pada kejahatan pertama.

“Menghukum terdakwa Syarul Yasin Limpo 12 tahun penjara,” kata jaksa KPK Meier Simanjuntak, Jumat, 28 Juli 2024, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman fisik, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga didenda Rp 500 juta yakni 6 bulan penjara. SYL juga divonis denda tambahan sebesar Rp 44.269.777.204 sebagai kompensasi kepada negara dan 30.000 USD kepada anak perusahaan selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Serakah Merek SYL, Jaksa KPK: Keponakan Jadi Ahli Tanpa Pengalaman, Istri Penyanyi Buta-buta Dapat Gaji

Sedangkan Hatta dan Kasdi sama-sama divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta setara 3 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan tersebut dijelaskan bahwa sejak menjabat Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memerintahkan pengumpulan atau pembagian uang kepada pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI.

Yang diberi wewenang oleh SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan asistennya Panji Harjanto.

Pengumpulan uang yang dilakukan sebagian komisaris SYL dilakukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam perintahnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga meminta agar anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian RI dianggarkan sebesar 20%.

SYL juga disebut mengancam pejabat di bawahnya jika tidak memenuhi permintaan tersebut, maka jabatannya akan terpengaruh dan bisa dimutasi atau dipecat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top