Jelang Vonis Kasus “Kerangkeng Manusia” Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

JAKARTA, virprom.com – Mantan Bupati Langkat yang dimuat dalam Rencana Penanggulangan Angin, akan diadili atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Utara). Sumatera) pada Senin (8/7/2024).

Wakil Direktur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap putusan kasus “penjara manusia” ini dapat memberikan keadilan dan pemulihan efektif bagi korban.

Dalam keterangan tertulisnya tertanggal Minggu (7/7/2024), Antonius mengatakan, “Para korban diharapkan mendapatkan keadilan dalam kasus kurungan manusia yang menarik perhatian masyarakat.”

Selain hukuman maksimal bagi pelaku, korban juga diberikan santunan penuh agar bisa membantunya pulih, ujarnya.

Baca juga: Kasus Kandang Manusia Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Antonius mengatakan, LPSK menyerahkan berkas penilaian ekstradisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Publikasi Rencana Peringatan Angin.

Jaksa juga menuntut mantan Wakil Langkat itu divonis 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar atas nama korban atau ahli warisnya.

Dalam hal ini LPSK menghormati implementasi UU TPPO. Sebab, petugas menyita pabrik kelapa sawit tersebut sebagai jaminan untuk membayar ganti rugi kepada para korban.

Baca Juga: 4 Alasan Manusia Divonis 3 Tahun Penjara, Justru Kebalikannya: Menyakiti Rasa Keadilan

Berdasarkan data LPSK, tindakan pertama terhadap terdakwa kasus TİP adalah penyitaan yang dilakukan pemeriksa atas petunjuk jaksa.

Di sisi lain, kasus TPPO di Kabupaten Langkat menjadi salah satu kasus yang paling mendapat perhatian LPSK.

Antony mengatakan, hal itu bermula ketika pihaknya mengambil langkah proaktif untuk mengungkap situasi tersebut.

LPSK memberikan perlindungan kepada korban, saksi dan keluarga korban melalui program perlindungan fisik, penegakan hak prosedural, fasilitasi kompensasi dan rehabilitasi psikososial, ujarnya.

Baca Juga: Kontras Ungkap Anak-Anak di Langkat Jadi Korban Kasus Kemanusiaan dan Dipaksa Bekerja Hampir 24 Jam

Antony juga mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan selama ini, khususnya Polda dan Kejaksaan Agung, terkait perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Sumut.

LPSK berharap dukungan mitra-mitra ini akan berdampak pada pemulihan korban dan penjatuhan hukuman yang efektif untuk memberikan efek jera bagi pelakunya, ujarnya.

Persoalan kurungan manusia bermula dari keluarnya Rencana Peringatan-Angin KPK saat Operasi Penyengat (OTT) pada Selasa 18/1/2022.

Selain kasus korupsi, ia juga diduga melakukan eksploitasi terhadap masyarakat setelah menemukan kandang manusia di rumah Komunitas Wargain-Angin Plan. Kandang manusia ini diduga digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja di perkebunan kelapa sawit milik TNI.

Selain mantan Bupati Langkat, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka lainnya yang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP dan PS. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top