Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

GORONTALO, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkirakan netralitas penyelenggara pemilu masih berpotensi terwujud jelang puluhan pengulangan pemilu legislatif 2024 dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Puadi, Koordinator Pengolahan dan Penyalahgunaan Data Bawaslu RI, menilai potensi netralitas paling menonjol di tingkat pejabat ad hoc/terpilih.

“Seperti menggunakan sisa surat suara/surat suara yang belum terpakai. (Golput),” kata Puadi kepada virprom.com, Rabu (26/6/2024).

“Juga merusak penghitungan suara dengan mengganggu petugas TPS dan mengubah hasil penghitungan suara akhir,” lanjutnya.

Baca selengkapnya: Larangan Kampanye, Bavaslu Akan Tindak Tegas Jika Calon Anggota Parlemen Pasang Baliho Sebelum Pencoblosan

Dalam konteks pemilu di Indonesia Jumlah pejabat/badan khusus pemilu yang terlibat cukup besar.

Di tingkat TPS terdapat pengawas TPS dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di tingkat kecamatan/desa. Ada Panitia Pengawas Kecamatan/Desa (PKD) dan Komisi Pemilihan Umum (PPS). Selain itu ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Saat dihadapkan pada tindakan PSU dan perhitungan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Tentu saja potensi penyalahgunaan masih ada dan terbuka meski tanpa kampanye,” kata Poadi.

Baca selengkapnya: OKI bersiap mempertahankan PSU setelah kalah dalam 20 kasus Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu legislatif 2024, KPU Indonesia wajib menyelenggarakan 20 PSU untuk pemilu legislatif 2024.

Ada 2 kasus menjadi PSU dalam waktu 21 hari atau paling lama 26-27 Juni 2024, kemudian 11 kasus menjadi PSU dalam waktu 30 hari atau maksimal 5-9 Juli 2024, dan 7 kasus menjadi PSU dalam waktu 45 hari. hari atau paling lama tanggal 20 dan 24 Juli 2024.

MK memerintahkan PSU karena beberapa alasan. Termasuk kesalahan prosedur dan tindakan pejabat KPU lainnya yang menyebabkan hasil pemungutan suara dianggap tidak sah. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top