Janji Tetap Advokasi Korban Tambang, LBH PP Muhammadiyah: Justru Akan Semakin Kencang

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Tinggi dan Advokasi Masyarakat Muhammadiyah (LBH AP) berjanji akan terus membela masyarakat korban ranjau darat.

Meski saat ini PP Muhammadija telah disetujui dan diberikan izin pertambangan oleh pemerintah.

“Jadi bukan hanya terus berjalan, tapi justru kita akan membuat pertahanan yang lebih kuat, terutama dari sisi mineral,” kata Ketua LBH PP Muhammadiya Taufik Nugroho kepada virprom.com melalui telepon, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Muhammadiyah dan Upaya Hukum Perizinan Pertambangan

Taufiq mengatakan, pembelaan LBH AP Muhammadiiah karena keputusan mendapatkan izin pertambangan itu bukan bersifat komersial.

PP Muhammadiyah, kata Taufik, diberikannya izin pertambangan sebagai contoh pengelolaan tambang yang baik.

“Jadi kalau ada korban, misalnya terkait tambang yang dioperasikan perusahaan bentukan Muhammadiyah, kami akan membela kebenarannya,” ujarnya.

“Bukan berarti kita biarkan, pertahankan mineralnya, tidak akan seperti itu. Kalau itu terjadi, kita pastikan penambangan tidak dilanjutkan jika ada korban yang tidak ada habisnya,” lanjut Taufik. .

Dijelaskannya, arah peningkatan bisnis mineral dalam dakwah Muhammadiyah sudah diputuskan.

Untuk itu, ia tak segan-segan menggugat perusahaan pertambangan yang menyerahkan hak masyarakat, meski berasal dari perusahaan yang didirikan oleh Muhammadiyah.

“Kalau trennya memperbaiki alam, maka pertahanan yang harus kita lakukan lebih kuat,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, LBH AP Muhammadiiah saat ini masih membela beberapa korban pertambangan.

Advokasi yang dilakukan saat ini adalah untuk korban pertambangan batu bara di Berao, Kalimantan Timur dan korban pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Muhammadiyah Ngaku Tak Untung di Bisnis Tambang, Jatam: Omong kosong

Sebelumnya, PP Muhammadija memutuskan mendapat izin pengelolaan pertambangan dari pemerintah setelah dua bulan melakukan penelitian dan evaluasi.

Ketua Umum PP Muhammadi Haedar Nashir mengatakan, arah pengelolaan izin pertambangan yang telah disetujui merupakan salah satu cara untuk berdakwah di bidang perekonomian dan memberikan contoh pengelolaan mineral yang lebih baik dan pengurangan dampak lingkungan.

Ia juga mengatakan PP Muhamedija siap mengembalikan izin pertambangan jika nantinya terbukti pertambangan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat yang diberikan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top