Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menjanjikan hadiah kejutan terkait keputusannya mencalonkan diri pada Pilkada 2024. 

Peluang Kaesong untuk maju terbuka ketika Mahkamah Agung (MA) memutuskan gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah (Kakada).

Dengan keputusan ini, siapa pun yang berusia di atas 30 tahun dapat diusulkan sebagai calon walikota atau wakil walikota, dan siapa pun yang berusia di atas 25 tahun dapat dicalonkan sebagai calon walikota, wakil walikota, walikota, atau wakil walikota. Pengangkatan tersebut tidak terjadi apabila mereka ditetapkan secara berpasangan, sebagaimana ditetapkan dalam Pemilihan Umum Dewan (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 9/2020.

Jika Kaesong sudah mendaftar untuk mencalonkan diri pada Pilkada serentak November 2024, ia bisa saja tidak memenuhi syarat karena usianya belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesong memenangkan Pilkada 2024 dan menjabat pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon ketua dan wakil ketua daerah yang baru.

Usai keputusan tersebut, Kaesong mengaku akan memberikan hadiah kejutan pada Agustus 2024 mendatang terkait kepercayaan dirinya mencalonkan diri di pilkada.

Hal itu ia sampaikan setelah Jenderal PAN Zulkifli Hasan menyebut Jokowi melarang Kaesong mencalonkan diri di pilkada.

“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu dulu sampai ada kejutan di bulan Agustus. Itu saja,” kata Kaesong di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4 April 2024). PSI didirikan di DKI.

Kaesong tak menampik kemungkinan mencalonkan diri sebagai ketua daerah. Misalnya saja di DKI Jakarta. 

Di Jakarta, PSI mempunyai delapan kursi DPRD. Jika punya sekutu, Kaesong bisa dipromosikan. 

Di sisi lain, Kaesong menegaskan, putusan MA harus diterima terlebih dahulu menjadi aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum calon kepala daerah yang belum berusia 30 tahun bisa mencalonkan diri.

Ia mengaku belum mengetahui apakah penyelenggara pemilu KPU harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DĽR) RI terkait masalah ini.

“Saya tidak tahu prosesnya seperti apa, apakah PKPU sendiri harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut,” ujarnya. ujar Gerindra.

Sementara itu, Wakil Presiden Gerindra Habiburokhman menilai Kaesong layak menjadi calon gubernur.

Alasan ia dianggap sebagai sosok intelektual belum tentu karena posisinya sebagai anak presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top