Jangan Sepelekan Pembangkangan Sipil

Beberapa hari lalu, saya menulis tentang tanda-tanda krisis situasi teladan yang dilakukan para gubernur negara bagian di artikel ini (baca: “Sang Saka lompati IKN dan runtuhnya Surau kita”, virprom.com, 19/08/2024).

Kini tanda-tanda “runtuhnya republik kita” mulai terlihat. Yuk baca rangkaian acara minggu ini. Tanda-tanda

Terdapat hubungan intertekstual yang menjadikan tanda dan makna di balik rangkaian peristiwa.

Senin pagi, 19 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Yokowi) melantik tiga menteri di akhir masa jabatannya. Salah satunya Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Iasonna Laoli (PDI-Peryuangan).

Sebelumnya, pada 10 Agustus 2024, Erlanga Hartarto mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Sungguh mengejutkan bahwa presiden setiap partai politik mengundurkan diri pada saat kepemimpinannya dianggap berhasil. apa itu

Dilanjutkan dengan Reli Nasional, kemudian Reli Nasional Golkar KSI, 20-21. Agustus 2024. Sosok yang dikenal dekat dengan Jokowi, Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, terpilih secara aklamasi.

Bahlil termasuk menteri yang dilantik pada 19 Agustus 2024 menggantikan Arifin Tasrif. Sebelumnya menjabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Usaha (BKPM).

Dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Ketum Golkar, Bahlil menyebutnya sebagai “Raja Jawa”. Bahlil meminta agar pengurus Golkar tidak bermain-main dengan “Raja Jawa” itu.

“Saya cuma mau kasih tahu, jangan coba-coba main-main. Wah ini gawat, enak, nanti saya kasih tahu,” kata Bahlil (virprom.com, 21/8/2024).

Entah apa yang ingin disampaikan Bahlil, sayangnya Bahlil tidak menjelaskan siapa sebenarnya “Raja Jawa” itu. Namun jika melihat konteksnya, kita bisa berasumsi bahwa “Raja Jawa” adalah Presiden Jokowi.

Pada hari yang sama, Selasa 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan dua putusan terkait jabatan yang dipilih kepala daerah.

Pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan batasan usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun bagi gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi wakil-wakil dan walikota-dewan walikota.

Mahkamah Konstitusi menyebut penghitungan usia minimal dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pasangan calon. Bukan pada saat pelantikan sesuai keputusan MA, 29 Mei 2024.

Keputusan ini mematikan kemungkinan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena batasan usia. Bahkan, sejumlah kelompok sudah menyatakan dukungannya.

Keputusan kedua mengacu pada sensus partai politik atau sekelompok partai politik untuk pemilihan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top