Jangan Keliru, Ini Pembagian Lajur Mobil di Jalan Tol Berdasarkan Kecepatan

JAKARTA, virprom.com – Saat ini masih banyak pengemudi yang menggunakan jalur paling kiri atau jalur tepi untuk menyalip kendaraan lain di jalur tol.

Padahal, ruas ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 dari tahun 2005.

Oleh karena itu, tidak jarang perilaku seperti itu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Meski melibatkan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Bahaya Tersembunyi Menyalip dari Bank Bisa Sebabkan Kematian

Sony Susmana, Direktur Pelatihan Safety Defence Consultants Indonesia (SDCI), mengatakan pasal menyalip kendaraan lain tertuang dalam satu aturan, yakni UU No. 22 dari tahun 2009.

“Dari mana datangnya formula untuk menyalip dengan aman di sisi kiri? Selain itu, tepiannya licin, sempit, dan kemiringannya berbeda-beda. (Jalannya tidak mulus),” ujarnya saat dihubungi virprom.com, Minggu (9 Juni 2024).

Kendaraan (di jalur kiri) juga memiliki kecepatan rata-rata yang rendah, lanjut Sony.

Melihat kebijakan yang bermasalah, ia mengatakan penggunaan jalur lalu lintas kanan hanya diperbolehkan jika pengemudi bermaksud menyalip kendaraan di depannya (Pasal 108 ayat 2).

Menyalip kendaraan di sisi kiri atau di tepian hanya diperbolehkan jika perintah Kepolisian Republik Indonesia bersifat sementara sesuai dengan kondisi lapangan.

Selain itu, umumnya Jalan Tol memiliki tiga lajur. Setiap jalur mempunyai kecepatan tersendiri yang disesuaikan dengan batas kecepatannya.

Baca selengkapnya: Hukuman bagi pelanggar bahu harus berat. Pejabat harus memberi contoh.

Misalnya lajur 1 sebelah kiri memiliki kecepatan 60 km/jam, lajur 2 (tengah) untuk mobil dengan kecepatan 80 km/jam, dan lajur 3 atau paling kanan hanya digunakan untuk menyalip dengan kecepatan sampai dengan 100 km/ H.

Roslianna Ginting, Direktur Pelatihan The Real Driving Center (RDC), mengatakan dengan pembagian ini, pengemudi baru sebaiknya memilih jalur 2 untuk jalan tol.

“Takutnya mereka memilih jalur paling kiri karena takut dengan kendaraan yang melaju kencang. Namun berisiko juga jika berada di belakang kendaraan besar. Pada saat yang sama, banyak titik buta bagi kendaraan besar,” jelasnya kepada virprom.com di kesempatan lain.

Selain itu, bahkan pengemudi baru pun sering memiliki pertanyaan mengenai teknik penataan ulang, jelas Roslianna, yang dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top