Jangan Asal, Simak Aturan Bikin Polisi Tidur yang Benar

JAKARTA, virprom.com – Membuat pembatas di kawasan terbangun atau jalan umum tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Selain bertujuan untuk memperlambat kendaraan demi alasan keselamatan, terdapat juga aturan khusus yang harus dipatuhi untuk memastikan bahwa retarder efektif dan tidak membahayakan pengemudi.

Pemasangan yang tidak sesuai standar justru dapat menimbulkan risiko kecelakaan, merusak kendaraan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Perlukah Semua Koil Pengapian Mobil yang Rusak Diganti?

Menurut Victor Asani, Ketua Departemen Keselamatan Jalan dan Olahraga Motor Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), aturan terkait tabrakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2007/2013. 14 Tahun 2021 tentang Perangkat Pengendalian dan Keselamatan Pengguna Jalan.

Peraturan ini menjelaskan secara rinci tentang alat pembatas kecepatan, yaitu meninggikan sebagian jalan dengan lebar dan kemiringan tertentu, yang biasa disebut kecepatan, kata Viktor kepada virprom.com, Kamis. (30/08/2024).

Wiktor menambahkan, tujuan utama dari gundukan tersebut adalah untuk mengurangi kecepatan kendaraan.

Namun perlu diketahui bahwa jenis dan model tumbukan geser ini bermacam-macam, baik dari segi bahan maupun dimensinya.

Baca Juga: Hyundai Kembangkan Baterai NCM Entry Level

Ketinggiannya bisa bervariasi antara 5 cm hingga 9 cm dengan kemiringan maksimal 150 derajat, jelasnya.

Pemasangan yang sesuai dengan peraturan ini penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top