Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan Laporkan, tapi yang Benar Jangan Ngawur

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagong) angkat bicara soal laporan terhadap Fabri Ardiansia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Fabri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang curian milik PT Gunung Bara Utama yang ditangani Kejaksaan Agung. PPA).

Makanya aku bilang aku bingung. Pengacara bingung dengan saksi. Tapi ada baiknya, sekali lagi saya katakan, tolong buatkan laporan untuk kami sebagai koreksi, koreksi, tapi ya, jangan. Penjelasan hukum Jaksa Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Agung: Anggota Densus 88 Penguntit Profil Jampidsus di Ponselnya

Ketut menyayangkan pemberitaan tersebut karena dianggap tidak benar.

Menurut dia, Kejagung tidak takut terekspos. Sebab, apa yang dilakukan Kejagung terhadap penjualan merupakan proses yang transparan.

“Kami tidak takut ketahuan. Kenapa harus takut? Kami benar semua prosesnya jelas, kami tidak akan melakukannya. Kami hanya minta dijual. .

Ketut juga mengatakan, proses pengadaan diawasi oleh Jaksa Agung Pemulihan Aset dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Penjualan terkait aset PT GBU tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

Baca juga: Brimob Kejaksaan Agung Disebut Kumpulan Jampidsus

Oleh karena itu, usulan laporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan palsu, kata Ketut.

Kajati Bali menjelaskan, saat ini PT GBU akan dialihkan terlebih dahulu ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun hal tersebut ditolak karena PT GBU menghadapi banyak permasalahan seperti hutang dan banyak tuntutan hukum.

Kemudian, pihak perusahaan Jampidsus melakukan proses persidangan yang dilanjutkan dengan gugatan perdata dari PT Sendawar Jaya. Namun Jaksa Agung kalah dalam upaya banding tersebut.

Namun di tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan perkara ini, lanjut Ketut.

Usai memenangkan perkara ini di Mahkamah Agung, Jaksa Agung mengkaji berkas perkara ini.

Saat itu, Kejaksaan Agung menemukan dokumen palsu sehingga Ismail Thomas dimasukkan sebagai tersangka yang kini tengah diadili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top