Jam Saku Sir Winston Churchill Terjual di Lelang seharga Rp 1,57 M

virprom.com – Sebuah jam saku yang diberikan kepada Sir Winston Churchill oleh Herbert Henry Asquith pada tahun 1905 dijual di lelang seharga 76.000 pound atau sekitar Rp 1,57 miliar.

Harga jam tangan emas 18 karat yang diukir dengan lambang Sir Winston ini melebihi perkiraan awal sebesar £20.000-30.000.

Dealer Dawson Edward Langmead menyebutnya sebagai “hasil yang menyenangkan”.

Jam tangan tersebut jatuh ke tangan seorang kolektor pribadi di Inggris setelah “pertempuran panas” di toko Dawsons, di Maidenhead, Berkshire.

Pengecer tersebut mengatakan ada “persaingan panas secara online, terutama dari Amerika”, pada saat penawaran tersebut diberikan.

Baca juga: Film Mafia Terbaik Al Capone Siap Dijual

Bagian dalam arloji saku itu bertuliskan: “Kepada Winston mengenai H. H. Asquith Xmas 1905”.

Penghargaan ini diyakini merupakan pengakuan atas “jalan berani” Sir Winston pada tahun 1904, ketika ia terkenal beralih ke Partai Liberal, karena ketidaksepakatannya dengan pemimpin Konservatif mengenai reformasi tarif, kata toko tersebut.

Churchill menjadi Perdana Menteri dua kali, dari tahun 1940 hingga 1945 dan lagi antara tahun 1951 dan 1955.

Asquith adalah tokoh terkemuka di partai Liberal pada awal abad ke-20, menjadi perdana menteri dari tahun 1908 hingga 1916, memimpin Inggris ke dalam Perang Dunia Pertama.

Langmead berkata: “Merupakan suatu kehormatan untuk dapat menangani, meneliti, dan menjual jam saku unik ini. Ini adalah pengalaman yang menarik bagi Dawsons dan pelanggan kami, setelah perjalanan yang mengasyikkan dengan barang unik dari sejarah ini.”

Baca juga: Jam Saku Emas Orang Terkaya Titanic Pecahkan Rekor Penjualan Tonton berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top