Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ayah Wakil Sidorjo di Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali dan Agos Ali Masihuri, ada hubungannya dengan penggugat Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Hakim Gazalba Salih. Pengacara.

Hal itu terungkap dalam dakwaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Jaksa KPK Wahu Dwi Octafianto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengusaha UD Logum Jaya Jawahirul Fuad yang divonis 1 tahun penjara oleh PN Jombang karena menangani limbah B3 tanpa izin.

Karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jombang, proses hukum terus berlanjut hingga diajukan banding ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Ghazalba Salih Dipimpin Hakim Fahsal Hendri

Kemudian Dwi Kedunglosari meminta bantuan Kepala Desa Muhammad Hani untuk mencari cara membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi. Hani menerima permintaan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2021, di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Kecamatan Sidorjo, Kabupaten Sidorjo, Jalan Kai Dasuki No. 1 Lebo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agos Ali Masihuri, kata Jaksa Dwi di ruang sidang, Senin. .

Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul Fuad bercerita kepada Agos mengenai permasalahan hukum yang dihadapinya. Kemudian Agos Ahmed Riyad, seorang pengacara, dihubungi.

Agoz Ali Mazhouri menghubungi Ahmad Riyad untuk memberitahukan permasalahan Jawahirul Fuadin, kata jaksa Dwi.

Ahmad Riyad kemudian meminta Jawahirul Fuad dan Hani datang ke kantor firma hukumnya di Wonokromo, Kota Surabaya.

Fuad, Hani dan Riyad juga bertemu di Wonochromo. Kuasa hukum Fuadin memeriksa kasus tersebut dari Sistem Informasi Perkara (SIPP) dan menemukan kasus tersebut ditangani oleh tiga hakim MA.

Mereka adalah Desnayeti, Gazalba Saleh dan Yohanes Priatna.

Baca Juga: Sidang Perdana Hakim MA Gazalba Saleh dalam Kasus Samthruthi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Riyad bersedia menghubungkan Fuad dengan Ghazalba, karena mengetahui hakim yang menangani kasus tersebut adalah Ghazalba.

Ahmed Riad menghubungi terdakwa dan memberikan uang Rp 500 juta untuk membayar terdakwa (Gazalba), kata jaksa Dwi.

Ahmad Riyad mentransfer S$18.000 ke Gazalba, sebagian dari S$500 juta, di Bandara Juanda di Surabaya pada September 2022.

Belakangan, pada September 2022, Ahmed Riyad kembali menerima Rp150 juta dari Fuad.

Berdasarkan tanda terima tersebut, JPU KPK mendakwa Ghazalba menerima uang tunai sebesar Rp650 juta dari Fuad, antara lain sebesar 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) kepada Ghazalba dan Rp450 juta kepada Ghazalba.

Baca Juga: Hakim Agung Ghazalba Saleh Mulai Sidang di Satsuftri, Kasus TPPU Hari Ini

Gazalba diduga mendapat gratifikasi karena tanda terimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari.

Menurut Dwi, tindakan terdakwa yang mendapat imbalan Rp 650 juta bersama Ahmed Riyad patut dianggap suap karena berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai hakim atasan.

Jaksa juga mendakwa adanya pelanggaran terhadap Pasal 12b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top