Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

JAKARTA, virprom.com – Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan kepanikan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap anak SYL dikembalikan lagi seharga Rp 293.205.900. Indira Chunda Thita Syahrul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pelunasan uang tersebut terjadi saat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sedang diproses.

“Rp 293.205.900. dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 Juni 2024 ke rekening di KPK terkait perkara di Kementerian Pertanian,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat. (28 Juni 2024).

Menurut jaksa, uang yang dikembalikan Indira Chunda merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL dari pungutan terdakwa SYL dari pejabat dan pejabat tingkat I Kementerian Pertanian.

Baca juga: SYL, Ahmad Sahroni dan Nasdem Minta Ganti Rugi

Jaksa juga mengungkap, anak SYL lainnya, Kemal Redindo Putra Syahrul, telah melunasi uang tersebut ke rekening escrow KPK sebesar Rp 253.000.000 pada 25 Juni 2024.

Berikut rincian penerimaan setoran yang dikembalikan pihak lain ke rekening induk KPK selama perkara di persidangan: Rp 820.000.000 dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023 Rp 40.000 dari Fraksi Partai Nasdem pada 27 Maret 2024 20.000. 000 dari Nayunda Nabila tanggal 21 Mei 20.000.000 dari Nayunda Nabila tanggal 14 Mei 2024 Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila tanggal 21 Mei 2024 Rp 253.000 Rp 253.000 Juni 93.205.900 dari Indira Chunda Thita S yahrul tanggal 25 .Jun e 2024

“Seluruh hasil tindak pidana korupsi harus disita negara dan dipotong dari ganti rugi pidana yang akan dituntut oleh terdakwa,” kata jaksa.

Baca juga: SYL Minta 12 Tahun Penjara di Bawah Batas Maksimal

Jumlah yang dikembalikan Indira Chunda lebih kecil dari jumlah dan fasilitas yang diterimanya berdasarkan keterangan beberapa saksi di persidangan.

Petugas Pelayanan Rumah Tangga Kementerian Pertanian Arief Sopian mengungkapkan dalam sidang 29 April 2024, pembayaran terapi sel induk kepada Indira Chunda sebesar Rp 200 juta.

Pembayaran terapi sel induk berasal dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen Tanaman Pangan), Kementerian Pertanian.

Selain itu, kata dia, Kementerian Pertanian juga membayar Rp 500 juta untuk membeli mobil Toyota Innova dari seorang perempuan bernama Thita.

Menurut Arief, mobil Innova yang disita petugas Kementerian Pertanian dikirim ke rumah anak SYL di kawasan Limo, Jakarta Selatan.

Arief mengaku mendapat uang untuk membeli mobil dari Tingkat I Kementerian Pertanian. Namun hanya Pengawasan Kementerian Pertanian yang tidak mengomentari pembelian mobil dari SYL.

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta

Selain itu, Gempur Aditya, mantan Koordinator Pemeliharaan Direktorat Pengadaan dan Pertanian, mengungkapkan dalam sidang tanggal 22 April 2024 bahwa Kementerian Pertanian telah menyetorkan dana puluhan juta rupiah untuk merawat anak dan cucu SYL.

Menurut Gempur, total biaya perawatan kulit dan kecantikan saat ini mencapai hampir Rp 50 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top