Jaksa KPK Sebut Tindakan Gazalba Saleh Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA

JAKARTA, virprom.com – Tudingan Ketua Hakim Ghasalba Saleh menerima gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dinilai melanggar kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA). Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Jaksa Penuntut Umum Korupsi (KPK) memperluas kasus Ghazalba.

Ketua Hakim Ghazalba yang mengadili perkara pidana dan perdata di Mahkamah Agung diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI, kata pengacara KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan permohonannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: KPK ancam hukuman 15 tahun penjara bagi hakim MA nonaktif Ghasalba Saleh

Selain itu, Gazalba dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Dalam persidangan, Gazalba diperlakukan misterius dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa adalah orang yang ingin mengambil keuntungan dari tindak pidana,” kata Wawan.

Wawan hanya menyebutkan satu alasan mengapa dakwaan terhadap Ghazalba begitu ringan, yakni karena ia belum pernah divonis bersalah sebelumnya.

“Terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Wawan.

Gazalba divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia akan membayar S$18.000 dan Rp1.588.085.000 dalam waktu satu bulan setelah keputusan hakim.

Jika Anda tidak membayar tepat waktu, pengacara akan menyita harta Gazalba, bukan uang. Jika sumber daya tidak mencukupi, hukuman penjara akan dikenakan, bukan denda.

“Dia divonis 2 tahun penjara,” kata Wawan.

Baca selengkapnya: Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh mengambil alih jabatan pada 5 September

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima kepuasan sebesar Rp 62,8 miliar dan membuat TPPU di tingkat Mahkamah Agung.

Penerimanya antara lain sebesar 650 juta rupiah, kata mereka diterima dari pengacara di Surabaya, Ahmed Riad.

Uang ratusan juta diterima dari Galba Saleh karena diduga mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad.

Lalu, Gazalba 1.128.000 dollar Singapura atau 13.367.612.160 rupee (13,3 miliar rupiah); 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Lalu Rp37 miliar dari hakim MA bernama Jafar Abdul Ghafar.

Ghasalba kemudian membeli rumah bersama direktur RS Pasar Minggu Fify Mulyani dengan uang yang diterimanya dari Alphard dan membeli mobil mewah. Dengarkan pilihan Injil dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top