Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Semanjantik menyebut dana sekitar Rp 850 juta mengalir dari Kementerian Pertanian (Kamentan) ke Partai Nasdaq Calon Anggota DPR (Bakalig).

Bendahara Umum Partai Nusdam Jenderal Ahmed Sohruni sebelumnya mengakui dana tersebut disalurkan mantan Menteri Pertanian Sehar Yasin Lampu (SYL) untuk membantu korban gempa Seianjur.

“Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami lihat, uang Rp 850 juta itu rupanya terkait dengan pencalonan calon legislatif,” kata Wali Kota kepada media usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat (Tepcor) Jakarta. /5/2024).

Wali Kota mengatakan, bukti pembiayaan sekitar Rp 850 juta dari SYL ke Nasdaq sudah diterima.

Baca Juga: SYL Ungkap Empat Kali Kementan Terima Penghargaan KPK di Hadapan Hakim

Pendaftaran di Bacaleg diperlukan. “Kita lihat pertengahan tahun 2023,” kata Wali Kota.

Dia mengatakan, tim JPU KPK juga akan mendalami alasan Sahoni akhirnya mengembalikan uang Rp 850 juta ke rekening escrow KPK.

Jaksa juga akan mendalami apakah uang itu berasal dari alokasi anggaran ilegal yang dikembalikan Naseem ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk itu, JPU akan menghadirkan bukti-bukti di hadapan persidangan, termasuk membuka peluang pemanggilan Sohruni sebagai saksi.

“Kalau waktu memungkinkan, jadwal kita masih cukup, siapapun (Sahruni) bisa kita datangkan kembali,” kata Wali Kota.

Baca Juga: Ahmed Sahrani Akui Nasdam Dapat Rp 840 Juta dari SYL

Sebelumnya, Ahmed Sohruni telah mengembalikan uang Rp 860 juta yang diterima Nasdim di rekening KPK.

Penarikan dilakukan secara bertahap dengan nilai nominal Rp 820 juta dan Rp 40 juta.

Pembayaran itu dilakukan beberapa saat setelah KPK memeriksa Sohruni sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL yang masih dalam tahap penyidikan.

“(Dikembalikan), Rp 820 juta,” kata Sohruni saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

“Ada Rp 40 crore yang perlu diverifikasi dan penyidik ​​sudah menyarankan untuk mengembalikannya hari ini (22 Maret),” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca Juga: KPK periksa Ahmed Sohruni soal pengiriman dana SYL ke Naseem

Pungli diduga dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Sabaguiwono; Staf Khusus Politik, Imam Mujahideen Fahmed, dan asistennya, Panji Harjantu.

Jaksa KPK Masmudi mengatakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari bahwa “total uang yang diperoleh terdakwa melalui pemaksaan selama menjabat Menteri Pertanian RI adalah sebesar Rp44.546.079.044”. 2024.

Jaksa mengungkap, uang puluhan miliar tersebut berasal dari pejabat Tier I Kementerian Pertanian, serta pemotongan anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian sebesar 20 persen pada tahun 2020 hingga 2023. Berita Terkini dan Berita Kami berita yang dipilih langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top