Jaksa KPK: Pembelaan SYL Isinya Pembenaran untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini seluruh isi nota pembelaan atau permohonan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Sihurul Inasin Limpo (SYL) terbukti.

Pada 5 Juli 2024, Pengadilan Tipikor (TPCOR) Pengadilan Negeri (PP) Jakarta Pusat telah diterbitkan sebagai tanggapan atas surat protektif SYL yang dilayangkan kuasa hukum KPK, Wali Kota Simanjuntak.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024), Wali Kota mengatakan, setelah mendengarkan pembelaan kuasa hukum dan para terdakwa, hal itu seolah menjadi dasar untuk menghindari tanggung jawab hukum. .

“Mengingat banyaknya bukti yang diajukan jaksa di persidangan, kami dapat memahaminya,” kata Wali Kota.

Baca Juga: SYL Memohon: Menangis, Meminta Dilepaskan dan Memutar Video Sutradara Jokowi.

Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan klaim bahwa pembela SYL tidak pernah meminta atau memeras demi keuntungan pribadi hanyalah pembelaan diri.

Apalagi bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang memberikan keterangan di pengadilan.

“Pembelaan terhadap terdakwa dilakukan dengan pembelaan terhadap terdakwa yang mempunyai hak untuk menyangkal, dan keterangan keluarga terdakwa yang membelanya meskipun ia bersalah,” kata kuasa hukum KPK.

Dalam kasus ini, SYL divonis 12 tahun penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi setelah membuktikan dirinya melakukan pencurian di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca Juga: Plowdoi, SYL Baca: Saya Bukan Penjahat, Saya Bukan Sekadar Pemeras, Saya Pejuang.

Selain denda, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

SYL divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp44.269.777.204 dan restitusi sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada anak perusahaannya.

Jaksa KPK membuktikan SYL melanggar Pasal 12 Pasal 18 UU Tipikor 31, Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Pasal 64 KUHP (1).

SYL dinyatakan bersalah melakukan penggelapan bersama dua rekannya, Kasdi Subagonio, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohammed Hatta, mantan Direktur Alat Pertanian. Dengarkan berita terkini dan update kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top