Jaksa KPK Kritik Putusan MA yang Perintahkan Rumah Mewah Rafael Alun Dikembalikan

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memprotes keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan lembaga antirasuah mengembalikan rumah mewah sitaan kepada Rafael Alun Trisaboda.

Rumah mewah tersebut merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 412 berupa tanah dan rumah keluarga di Simprug, Jakarta Selatan.

Wawan Yunarwanto, Ketua Satuan Tugas Penindakan (Kasatgas), menilai keputusan tersebut tidak tepat.

Hal ini sangat bertentangan dengan seluruh fakta pengadilan yang kami jelaskan di persidangan dan nyatanya terbukti bahwa harta kekayaan terdakwa merupakan hasil tindak pidana, kata Wawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/07). /2024).

Wawan menilai juri tidak memiliki semangat dan cara pandang yang sama dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug, Jakarta Selatan

Mereka juga dinilai tidak mendukung optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi yang disita untuk dikembalikan kepada negara.

Meski begitu, Wawan mengatakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis.

“Kami belum menerima teks keputusan resminya, sehingga posisi kami saat ini masih menunggu,” kata Wawan.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak keberatan penggugat KPK dan Rafael Alun dengan putusan nomor 4101 K/Pid/Sis/2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto serta anggota Arizona Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada 16 Juli.

Baca Juga: Jaksa KPK yang ngotot sita harta benda Rafael Alun mengajukan banding ke Mahkamah Agung

Mereka memerintahkan pembenahan situasi yakni Barang Bukti (BB) TPPU No 412 atau BB Kepuasan No 551 berupa tanah dan pembangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII No 29 Grogol Selatan. . Kebayoran Lama akan diekstradisi ke Rafael di Jakarta Selatan.

Mereka kemudian diminta mengembalikan dua BB senilai Rp 199.970.000 dan Rp 19.892.905,70.

Keputusan itu berbunyi: “BB dikembalikan ke tempat penyitaannya.”

Sedangkan Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rafael 14 tahun penjara.

Rafael juga divonis membayar denda Rp500 juta setara tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp10.079.095.519, serta hukuman penjara tiga tahun.

Kalimat ini menguatkan putusan Pengadilan Pidana Korupsi Pusat (Tipikor) Jakarta pada 8 Januari lalu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top