Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem dan Indira Chunda Theta, putri Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yasin Limbo (SYL) di pengadilan minggu depan.

Keduanya ditunjuk jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam penuntutan dugaan penggelapan dan tunjangan di lingkungan Departemen Pertanian (Kementan) yang memegang SYL.

Baca juga: Istri SYL: Kalau Umrah, Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Belum Bayar

Sekadar informasi, Sahroni dan Theta tidak diperiksa selama proses penyidikan atas dugaan penghasutan dan persuasi tersebut. Oleh karena itu, kedua anggota DPR RI tersebut menjadi saksi di luar berkas perkara.

Sekadar informasi, ada dua orang saksi penting di luar berkas, yaitu Ibu Thihta sendiri yang tidak memenuhi kewajiban memberikan keterangan selama penyidikan, dan Tuan Ahmet Sahruni, kata Jaksa Agung Kosovo Mayr Simanjuntak. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Mayer tidak menyebutkan secara pasti kapan keduanya akan diperkenalkan. Ujian SYL diadakan dua kali seminggu, pada hari Senin dan Rabu.

Baca Juga: Cucu Beri Penyanyi Dandut Nayunda US$500, Sumber Dana dari SYL-Indira Chunda

Jaksa penuntut umum komisi antirasuah mengatakan timnya akan menyelesaikan terlebih dahulu saksi-saksi yang tercatat dalam berkas perkara.

“Jadi kita bisa membahasnya bersama-sama minggu depan,” kata Mayer.

Dalam kasus ini, JPU KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari bawahan dan pengurus di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top