Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengakuan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyatakan tak pernah memeras orang di bawah umur Indonesia. aturan. Kementerian Pertanian (Kementan), membantah keterangan pengadilan.

Demikian yang dibacakan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di persidangan dalam dakwaannya atas kasus penggelapan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

“Terdakwa tidak pernah memberi perintah atau meminta kepada pejabat Kementerian Pertanian RI, namun atas prakarsa pejabat Kementerian Pertanian RI mereka memberikan dan menawarkan uang serta imbalan untuk kebutuhan terdakwa dan keluarganya,” kata Jaksa Meyer. di pengadilan. di sidang tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Pernyataan terdakwa bertentangan dengan bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan,” jelas jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK: Permohonan SYL dkk setebal 1.576 halaman.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan lima saksi tersumpah di persidangan, yakni Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Haryanto, dan Rini Octorini.

“Mereka mendengar langsung terdakwa memberi perintah dan meminta uang serta menuntut dipenuhinya kebutuhan terdakwa dan keluarganya, termasuk beberapa kegiatan Partai Nasdem,” kata jaksa.

Selain dakwaan, SYL juga terlibat dalam penculikan mantan pegawai negeri sipil, bersama mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Pelayanan Publik dan Eks Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian. ,Muhammad Hatta.

SYL dan dua rekannya dituduh menggelapkan dan menerima tip dari Kementerian Pertanian RI sebesar 44,5 miliar riyal.

“Uang yang diperoleh terdakwa selaku Menteri Pertanian RI melalui tekanan di atas berjumlah 44.546.079.044 Ariary,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. . 28 Februari 2024.

Baca Juga: SYL Siap Uji Coba, Keluarga Tonton di TV

Jaksa menjelaskan, sejak menjabat Menteri Pertanian RI pada awal tahun 2020, SYL, Imam, mengumpulkan dan memerintahkan staf khusus Kementerian Pertanian RI Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta. dan asistennya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan atau membagi uang kepada pejabat Kementerian Pertanian RI.

Menurut JPU KPK, pengumpulan uang yang dilakukan beberapa orang kepercayaan SYL dilakukan untuk kepentingan dirinya dan keluarganya.

Terdakwa juga menyatakan ada alokasi sebesar 20% anggaran masing-masing sekretaris, direktur, dan lembaga Kementerian Pertanian RI yang harus diberikan kepada terdakwa, demikian bunyi pernyataan Kejaksaan KPK.

Lebih lanjut, SYL juga disebut mengancam nomor di bawahnya jika tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka jabatannya akan terancam dan bisa saja dimutasi atau diberhentikan dari pekerjaannya.

“Dan apabila ada pejabat yang tidak setuju dengan apa yang disampaikan terdakwa, sebaiknya ia keluar dari jabatannya,” kata jaksa KPK.

Baca juga: Hari ini SYL dan Pejabat Kementerian Pertanian diadili karena pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dengan pasal 55 ayat (1). 1 KUHP (KUHP) Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top