Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Reformasi Intelektual (SIRI) Kejaksaan RI berhasil menangkap jaksa gadungan di Apartemen Pakubuwono Terrace S. di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Tersangka pernah bekerja di Kejaksaan Agung, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dia bukan pegawai, kata Harley Seriger, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Capspincom) Kejaksaan Agung, hanya menggunakan inisial namanya. Kantor Kejaksaan Agung.

Charlie mengatakan pada Rabu (28/8/2024) “Boleh saja ia mengaku bekerja di Kejaksaan Agung, namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan bukan pegawai Kejaksaan Agung.”

Baca Juga: Jasa Rahja dan Kejaksaan Agung gelar FGD risiko pengalihan dana asuransi wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Harley mengatakan, korban bernama Josephine Indah Asian Nefo mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin (26/8/2024) untuk menanyakan status CAN. Indah mengungkapkan CAN diduga melakukan penipuan yang kemudian berujung pada penangkapan langsung oleh Kejaksaan Agung.

“Kemudian pelaku mengaku bukan jaksa,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, pada tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarga mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar akibat penipuan yang dilakukan CAN. CAN, teman lama Inda sejak 2007, tidak menyetubuhi korban.

Berdasarkan keterangan Inda, CAN menghubunginya melalui Facebook Messenger pada 13 Januari 2022, meminta Rp 6 juta untuk biaya perawatan rumah sakit ibunya. Indah kemudian membayar uang tersebut dan CAN berjanji akan mengembalikannya pada 22 Januari 2022.

Baca Juga: Korban Penipuan Selebriti Lamping, Puluhan

Harley mengaku bisa mendapatkan pinjaman tersebut dengan mengklaim Kejaksaan Agung RI telah membekukan asetnya. Aset yang dibekukan antara lain rumah, mobil, sepeda motor, rekening bank, logam mulia, dan properti tempat tinggal.

Harley mengatakan, “Menurut keterangannya kepada Andah, aset tersangka CAN yang dibekukan antara lain rumah, mobil, sepeda motor, rekening BNI dan DKI, logam mulia Antam, dan kediaman KPK. .”

Menurut penelitian, CAN telah menipu total 4,625 miliar orang, termasuk orang tua, istri, pacar, istri, bahkan profesor universitas di Indonesia. 

“Penjahat BISA memanfaatkan bisnis ini untuk game online dan gaya hidup karena tidak ada pekerjaan,” ujarnya. Dengarkan berita dan pembaruan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top