Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Agung Senator Burhanuddin mengeluarkan surat edaran yang melarang anggota Korps Kepresidenan melakukan perjudian, termasuk perjudian online.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan informasi tersebut. Menurut Hurley, surat edaran telah dikeluarkan kepada kejaksaan daerah di semua tingkatan.

“Secara internal, Kejaksaan Agung sangat berkomitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perjudian online dan telah mengirimkan surat ke seluruh distrik,” kata Hurley saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

“Hentikan semua perjudian,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Buru Influencer yang Mempromosikan Situs Judi Online

Hurley mengatakan segala bentuk perjudian akan ditindak tegas. Jaksa Agung disebut tidak memperbolehkan segala bentuk perjudian.

“Semua yang terlibat akan diadili, itu namanya kebijakan tanpa toleransi, kebijakan tanpa toleransi terhadap perjudian,” kata Harley.

Hurley mengatakan karyawannya yang terlibat dalam perjudian online akan ditindak tegas.

Bahkan, tambah Harley, anggota yang melanggar juga bisa dituntut.

“Begini caranya, artinya ada sanksi administratif dan juga sanksi pidana,” ujarnya.

“Seruan Jaksa Agung sangat kuat dan tegas, berkomitmen menjadi kepolisian yang zero-tolerance. Kami sangat tegas,” lanjut Harley.

Baca Juga: Selebgram Ikut Hilangkan Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten Informatif

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk gugus tugas perjudian online untuk menghilangkan praktik perjudian online di Indonesia.

Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (KPRES) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (14/06/2024).

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua gugus tugas tersebut.

Merujuk pada Pasal 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Perintah Presiden ini berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top