Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang Maju Pilkada Harus Mundur Pekan Ini

JAKARTA, virprom.com – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperbolehkan mencalonkan diri pada Bilgada Serentak 2024.

Plt Ketua KPU Mohammad Abifuddin mengaku sudah beberapa kali menerima surat pengunduran diri dari jajarannya yang ingin mengikuti kontestasi 5 tahun tersebut.

Afif menegaskan penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri sebelum mendaftar pada Jumat (12/7/2024).

Baca juga: KPU jajaki opsi pembukaan kembali calon independen pada pemilu daerah setelah putusan Mahkamah Agung

“Bagi penyelenggara yang ingin menjadi kepala daerah di tengah jalan, sebaiknya penghitungannya ditunda 45 hari sebelum pendaftaran calon,” kata Afif dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak Sumatera 2024. Zona, Selasa (9/7/2024).

Mantan Anggota Bhawaslu RI itu menegaskan, ketentuan tersebut berasal dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. Jelasnya ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.

“Kemarin saya menerima lamaran pengunduran diri dari banyak pejabat yang ingin menjadi penyelenggara (pemilu), tapi banyak yang mau jadi peserta, tapi tidak banyak,” lanjutnya.

Baca juga: Komisi II DPR memanggil KPU karena tidak berkonsultasi dengan ketentuan PKPU tentang pilkada.

Ketentuan ini mengalami perubahan dibandingkan syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu pada PKPU sebelumnya, yakni PKPU No. 9 tahun 2020.

Dalam PKPU, penyelenggara pemilu yang hendak mengikuti pemilu daerah harus mundur sebelum terbentuknya lembaga penyelenggara pemilu (badan sementara) seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Untuk Pilkada 2024, jajaran PPK dan PPS telah ditetapkan mulai 17 April. Sedangkan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Dengarkan berita penting dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. . Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top