Jajak Pendapat Litbang “Kompas”, Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

JAKARTA, virprom.com – Litbang Kompas mempublikasikan hasil jajak pendapat partisipasi masyarakat dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (KC).

Melansir Kompas.id, survei menyebutkan mayoritas responden mengaku tidak tahu menahu soal revisi undang-undang yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.

“Hanya 18% responden yang mengaku mengetahui ulasan tersebut. Kebanyakan dari mereka mendapat informasi dari berita televisi nasional,” tulis Litbang Kompas.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Ajak Masyarakat Ikut Serta dalam Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Sedangkan 82,1 persen dari mereka yang diwawancarai mengakui bahwa mereka sama sekali tidak mematuhi peraturan tersebut dan tidak mengetahui adanya pengujian undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebanyak 10,2 persen responden yang mengetahui pengujian UU Mahkamah Konstitusi memperoleh informasi terbanyak masing-masing dari acara televisi, dan 5,9 persen dari konten berita di media sosial.

Kemudian 1,8 persen dari situs berita, dan terakhir 0,1 persen dari situs resmi MK.

Berdasarkan hasil survei tersebut, terdapat dua faktor yang menyebabkan tingginya ketidaktahuan masyarakat.

Pertama, pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi berlangsung secara tertutup dan rahasia.

 

Dari berbagai saluran informasi resmi, mulai dari website hingga akun jejaring sosial lembaga negara, belum ada informasi mengenai rencana pembahasan hingga hasil pertemuan 13 Mei 2024.

Informasi tersebut juga tertutup bagi DPR, sebagai lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menguji undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: DPR Dinilai Main-main Sambil Diam-diam Uji UU Mahkamah Konstitusi

Sedangkan faktor kedua adalah perhatian masyarakat setelah akhir tahun 2024. Pemilu hingga akhir bulan ini, masih fokus pada proses perselisihan hasil pemilu (PHPU) baik pemilu presiden maupun legislatif.

Dari program yang disiarkan Deputi, PHPU Pilkada Seimas baru akan selesai pada tahun 2024 7-10 Juni salinan keputusan akan dibacakan.

Sebagai informasi, DPR disebut diam-diam membahas pengujian UU Mahkamah Konstitusi pada 13 Mei 2024.

Keputusan untuk mengajukan rancangan undang-undang (RŪĮ) pada keempat UU No. 24 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan pada tahun 2024. 13 Mei Pada rapat Komisi III dengan Pemerintah.

Menariknya, pertemuan yang dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah terjadi saat masa reses DPR.

Baca juga: Megawati: Hukum Melanggar Hukum Sekarang, Terjadi di Mahkamah Konstitusi, KPK, KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top