Jaga Kualitas dan Mutu, Pemerintah Bakal Batasi Eksportir Daun Kratom

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah akan membatasi ekspor daun kratom setelah menetapkan standar mutu tanaman herbal tersebut.

Hal itu diputuskan dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan beberapa menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024).

Kementerian Keuangan akan mengidentifikasi eksportir yang dibatasi agar tidak ada yang bisa mengekspor barang yang kualitasnya tidak terlindungi dengan baik, kata Kepala Kepresidenan Moeldoko usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait di Istana Negara guna membahas masalah tersebut. kratom. , Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Para Menteri Bahas Regulasi Perdagangan Kratom

Moeldoko mengatakan perlunya penetapan standar kualitas karena banyak negara yang menolak mengimpor daun kratom dari Indonesia.

Sebab, daun kratom yang diekspor mengandung bakteri salmonella, e.coli, dan logam berat.

“Kami tolak barang kami karena punya ini. Kenapa terjadi karena tata niaganya tidak dikelola dengan baik,” kata Moeldoko.

Oleh karena itu, menurut Moeldoko, Presiden meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat penerapan sistem perdagangannya.

Sesuai undang-undang, Kepala Pemerintahan meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pangan dan Olahraga (BPOM) terus meneliti keamanan tanaman herbal tersebut.

“Haruskah ada standar dan siapa yang akan mengendalikan produksi?” Tadinya mungkin BPOM yang mengatur aturannya, tapi nanti tukangnya sudah disurvei surveyor dan kinerjanya sangat baik,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan ekspor daun kratom masih digratiskan sehingga kualitas dan standarnya belum maksimal.

Baca juga: Keengganan Turunkan Harga Jadi Alasan Departemen Perdagangan Tangani Regulasi Ekspor Kratom

Hal ini juga mempengaruhi harga daun kratom yang diperjualbelikan.

“Kratom diekspor karena sudah diekspor, kualitasnya buruk, dan harganya murah. Dalam rapat disepakati akan ditetapkan sistem pemasaran kratom sebelumnya, sehingga Menteri Perdagangan akan melakukan penertiban yang terdaftar. pelanggan.

Pemerintah berupaya meningkatkan ekspor daun kratom. Di sisi lain, keakuratan tanaman ini belum jelas.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencantumkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikannya sebagai obat golongan 1 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena efek samping negatifnya, apalagi jika pengukurannya tidak tepat.

Daun kratom merupakan obat narkotika atau narkotika yang mirip dengan analgesik opioid (antinociception).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top