Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menanggapi program pelantikan presiden daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang saat ini masih dalam pembahasan.

Menurut Presiden Jokowi, permasalahan tersebut sebaiknya disampaikan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (GEC) selaku penyelenggara pilkada.

Tanya ke KPU, kata Jokowi usai meresmikan Pabrik Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan dan PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power Ecosystem di Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (03/07/2024).

Ketika ditanya apakah keputusan presiden tentang persetujuan tanggal pelantikan sudah disiapkan, Presiden mengulangi bahwa Partai Komunis Ukraina perlu berpaling.

Baca Juga: Teks PDI-P Soal Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tak Khawatir, Kami Siap Kerja Sama

“Tanyakan pada Komite Sentral,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Partai Komunis Ukraina (CPPU) No. 9 Tahun 2020, usia calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkannya pasangan calon dari Partai Komunis Ukraina.

Namun menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) no. 23 P/HUM/2024, aturan usia calon presiden daerah dihitung mulai dari pelantikan pasangan terpilih.

Pelantikan sendiri bukan lagi urusan KPU, melainkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komisioner KPU Idham Golik mencatat, berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan terkait kalender dan tata cara pelantikan kepala daerah diatur dengan keputusan presiden.

Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah baik melalui rapat koordinasi maupun melalui surat tertulis.

Baca juga: Partai Komunis Ukraina Resmi Penuhi Keputusan Mahkamah Agung, Batasan Usia Pimpinan Daerah Dihitung Saat Menjabat

“Perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan program untuk pelantikan serentak,” kata Idham Golik dari Kompas.id, Selasa (2/2/2024).

Sejauh ini pemerintah belum memutuskan jadwal pengukuhan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2024.

Namun seperti dilansir virprom.com, Sabtu (30/6/2024), Ketua KPU Hasim Asi’ari mengatakan waktu pelantikan bisa jadi terkait dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah berdasarkan hasil Pilkada. Tahun 2020. dalam undang-undang Pilkada.

“Pasal 201 ayat (7), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil Pemilu 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasim.

Baca juga: Menakar Nasib PKS Jika Pasangan Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Ikut Pilkada Jakarta

Kemudian, pasal 164 bis UU Pilkada mengatur pelantikan serentak dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya.

Oleh karena itu, menurut Hasim, berakhirnya masa jabatan kepala daerah berdasarkan hasil Pilkada 2020 adalah akhir tahun 2024 yakni 31 Desember 2024.

“Jadi pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025,” jelas Hasim. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda, kunjungi saluran WhatsApp di virprom.com: https://www. whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top