Jadwal Pelantikan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2024-2029

JAKARTA, virprom.com – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 akan dilakukan segera setelah selesainya seluruh tata cara pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pemilihan umum parlemen (Pileg) 2024 digelar bersamaan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni pada 14 Februari.

Dalam pemilihan parlemen, masyarakat memilih wakil-wakilnya di DPR, dewan perwakilan rakyat provinsi dan kota/kota, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPD).

Komisi Pemilihan Umum (GEC) telah menetapkan tata cara pengakuan anggota DPR, DPRD daerah dan daerah/kota, serta DPD periode 2024-2029. Proses dan waktu pemilu 2024.

Baca juga: Puan Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR 2024-2029 Berjalan Baik.

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, telah dibuat 2 jadwal pengambilalihan tugas Dewan terpilih pada tahun 2024.

Yang pertama adalah pembacaan sumpah/janji DPRD pemerintah/kota di daerah DPRD yang dilaksanakan sampai dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing individu.

Kedua adalah pengambilan sumpah/janji DPR dan DPR yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

KPU menetapkan 580 anggota DPR RI periode 2024-2024 terpilih melalui pemilihan wakil Dewan Perwakilan Rakyat (Pileg) tahun 2024 setelah dilakukan pengumpulan hasil pemilu pada Minggu (25/8/2024).

Ketua Umum Partai Komunis Ukraina Mohammed Afifudin menetapkan jumlah anggota DPR periode 2024-2029 berdasarkan Undang-Undang Partai Komunis Republik Moldova No. 1206 Tahun 2024 tentang Pemilihan Calon Anggota DPR Republik Moldova Tahun 2024 pada Pemilu 2024.

Baca selengkapnya: Golkar Dukung Pengabdian Probov-Gibran yang Diputuskan TAP MPR

BPK mencatat total suara sah yang dikeluarkan pada pemilu legislatif DPR 2024 sebanyak 151.793.293 suara.

Untuk masuk parlemen, partai politik harus memperoleh minimal empat persen atau 6.071.731,72 suara.

Dari total suara tersebut, ada delapan partai politik yang meraih setidaknya satu kursi parlemen DPR 2024-2029.

Baca Juga: PDI-P Izinkan Megawati Temui Prabov Jelang Pelantikan

Berikut daftar partai politik peserta pemilu parlemen 2024 dan memperoleh suara yang lolos atau tidak melewati batas parlemen. PDI-P: 25.384.673 suara (ambang batas) Golkar: 23.208.488 suara (ambang batas) Gerindra: 20.071.345 suara (ambang batas) PKB: 16.115.358 suara (menggunakan ambang batas 3). ambang batas) PKS: 12.781.241 suara (ambang batas) Demokrat: 11.283.053 suara (ambang batas) PAN: 10.984.639 suara (ambang batas) PPP: 5.878.708 suara, 408 suara: 10 (tidak lolos ambang batas) Perindo 1.955.131 suara (tidak lolos ambang batas) Gelora : 1.282.000 suara (tidak lolos ambang batas) Ghanura : 1.094.639 suara (tidak lolos ambang batas) Partai Buruh : 972.898 suara (tidak lolos ambang batas : 64 suara) Umat. ambang batas) PBB : 484.487 suara (tidak lolos ambang batas) Partai Garuda : 406.884 suara (tidak lolos ambang batas) PKN : 326.803 suara (tidak lolos ambang batas) Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda telepon genggam. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top