Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (Juni). ). 16 Mei 2019) besok, Mei 2024).

JK akan menjadi saksi pemakzulan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam (LNG) di PT Pertamina.

Baca juga: Jusuf Kalla Hari Ini Bersaksi dalam Kasus Karen Agustiawan

Pantauan virprom.com, Presiden Palang Merah Indonesia (PMI) tiba pukul 09.58 WIB dengan mengenakan kemeja panjang berwarna putih berpita biru.

Sesampainya di pengadilan tipikor, JK disambut kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan.

JK yang pernah menjadi orang nomor dua Indonesia dengan cepat memasuki ruang tunggu pengadilan.

Atas hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Karen melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, khususnya dengan menandatangani perjanjian kontrak dengan perusahaan CCL LLC.

Hal itu dilakukan Karen bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dan Manager PT Pertamina Gas Hari Karyuliarto.

Jaksa menuduh tindakan Karen adalah menyetujui pengembangan industri gas untuk beberapa kilang LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman pembelian yang jelas.

Baca juga: Pengecualian Karen Agustiawan Tak Bisa Diterima, Kasus Korupsi LNG Terus Berlanjut

Menurut Jaksa, pembangunan kilang LNG ini hanya sebatas izin saja tanpa ada alasan mendasar, analisis keekonomian, atau kajian risiko.

Selain itu, Karen tidak memerlukan tanggapan tertulis dari Direksi PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pasalnya, seluruh kargo LNG yang dibeli Pertamina dari perusahaan AS CCL LLC tidak digunakan di pasar dalam negeri.

Sebab pasokannya surplus dan belum sampai ke wilayah Indonesia. Kejadian ini kemudian menyebabkan Pertamina merugi dalam menjual LNG di pasar internasional.

Gara-gara perbuatannya, Karen diduga memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan US$104.016,65. Selain itu, mantan Direktur Utama dan Direktur Pertamina ini juga diduga membantu memperkaya Likuidasi Corpus Christi hingga 113,839,186.60 USD.

Total kerugian uang negara sebesar 113,839,186.60 USD diperkirakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Indonesia (BPK) dan lembaga lainnya No.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top