Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pertahankan Kebijakan Pangan dan Energi

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) berpendapat bahwa setiap negara wajib mengikuti kebijakan pangan dan energi.

Hal itu diungkapkan JK saat menjadi saksi atau terdakwa yang meringankan kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Diketahui, Karen Agustiawan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

Pernyataan JK itu dikeluarkan menanggapi pertanyaan kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, terkait kebijakan ketahanan energi pemerintah.

Baca juga: JK Bingung Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Bisa Terpidana Korupsi

“Ada dua ketahanan yang harus selalu dijaga dan dijaga oleh setiap negara, yaitu kebijakan pangan dan kebijakan energi,” kata JK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).

JK mengatakan, sangat penting bagi negara untuk menjaga ketahanan pangan untuk menjamin kecukupan sumber pangan bagi masyarakat. Sementara itu, ketahanan energi juga mutlak dijaga oleh negara untuk memastikan berbagai program pemerintah dapat berjalan.

“Kenapa pangan? Karena kalau kita tidak punya pangan pasti berbahaya. Bahkan energi kalau tidak cukup untuk bangsa, maka jelas akan menjadi masalah besar bagi bangsa ini dan juga perekonomian akan sulit dan investor atau industri akan stuck,” kata JK.

“Oleh karena itu, ketahanan energi bagi negara, termasuk kita semua, sangatlah penting,” ujarnya.

Baca Juga: Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Kehilangan Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Akan Dihukum

Luhut Pangaribuan sebelumnya menjelaskan, alasan pengajuan ke JK adalah untuk membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut ada kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG.

Sebab, pembelian LNG yang dilakukan Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada tahun 2013 dilakukan dalam kaitannya dengan ketahanan energi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2006.

“Pada saat yang sama, Pertamina membutuhkannya untuk kebutuhannya, selain perusahaan industri lain seperti PLN dan sebagainya. Kalau dihitung pembeliannya, keuntungannya sampai saat ini sekitar $91 juta,” kata Luhut kepada virprom.com Rabu (15/05/2024).

“Mengapa pembelian yang mencari keuntungan dianggap merugikan keuangan negara? Lalu Pak JK (hadir terkait perintah fungsi yang saat itu menjabat wakilnya,” imbuhnya).

Baca juga: Jusuf Kalla Sebagai Saksi Karen Agustiawan Datang ke Pengadilan Tipikor

Berdasarkan dakwaan JPU Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Karen melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan membuat perjanjian kontrak dengan CCL LLC bersama mantan Senior Vice President (SVP) PT Pertamina Gas & Power Yenni Andayani. dan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.

Jaksa menjelaskan, urusan yang dilakukan Karen hanyalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di beberapa potensi kilang LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut jaksa, pembangunan pabrik gas alam cair ini hanya diperbolehkan secara prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, serta analisis risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top