Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Jakarta, virprom.com – Bendahara Umum (Bandum) Partai Nasdem Ahmed Sahrani ditanyai Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto tentang mekanisme donasi ke Partai Nasdem.

Sahrani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) dan kader Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Komisi III DPR RI diminta memberikan keterangan soal keserakahan dan rasa berpuas diri yang menjerat SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Hakim Rianto menuntut tugas Sahrani sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

“Apa tugas Anda (di Partai Nasdem)?” tanyanya dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, Saroni mengatakan: – Secara umum, dia yang mengatur keuangan partai.

Baca juga: Suraiya Palah Minta Ahmed Sahrani yang Hadir di Pertemuan SYL Ungkap Apa yang Diketahuinya.

Sahrani menjelaskan kepada hakim, dirinya dibantu seorang asisten bendahara dan dua orang akuntan untuk mengelola keuangan Partai Nasdem.

Mendengar penjelasan tersebut, hakim menggeledah mesin kasir Partai Nasdem.

Saroni mengaku kepada hakim telah menyetorkan dana sah ke pihak Surya Paloh.

Bersamaan dengan itu, anggota Sahrani juga ditanyai mengenai mekanisme sumbangan kepada Partai Nasdem, baik dari pendukung maupun badan hukum perusahaan.

Sahroni mengaku kepada hakim, sumbangan tersebut tidak wajib bagi personel Partai Nasdem.

Namun, sumbangan pihak ketiga hanya sebatas proses pemilihan presiden (pilpress).

“Tidak ada syarat wajib untuk berdonasi, tergantung keikhlasan personelnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga: Dapat Rp 30 Juta Setiap Bulan dari Kementan

Terkait hal itu, kata Sahrani, sumbangan terbesar ke partai ini tak lebih dari Rp 1 miliar.

Hal ini sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (GEC).

“Apakah ada batasan siapa yang boleh menyumbang ke partai?” – tanya hakim. “Ada Rp 1 miliar terkait Pilpres,” jawab Sarani.

Sakhroni – mantan Sekretaris Jenderal (Sekzhen) Kementerian Pertanian; Ia juga menjadi saksi Kasdi Subaghyono dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan sebesar Rp44,5 miliar kepada anak buah dan direktur Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

SYL memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Khatto, untuk mengumpulkan uang; Pejabat khusus politik Imam Mujahidin Fahmid dan wakilnya Panji Harjonto. Dengarkan berita utama kami dan pilihan berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top