Jadi Dasar Sistem Tilang Poin, ETLE Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Lalu Lintas Negara (Korlantas) menerapkan teknologi tilang elektronik baru – penegakan hukum lalu lintas elektronik berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition).

Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi pelanggar lalu lintas jalan raya, yang menjadi dasar sistem tilang point-to-point.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, fungsi pengenalan wajah yang dimiliki ETLE nantinya mampu menangkap sikap masyarakat terhadap lalu lintas jalan raya melalui pencocokan wajah.

Baca Juga: Tak Berlaku untuk Engine Brake, Ini Fungsi Kecepatan Tinggi pada Transmisi Otomatis Mobil

Fungsi pengenalan wajah ETLE dapat merekam perilaku masyarakat dalam lalu lintas jalan raya dengan mencocokkan wajah, kata Slamet, Selasa (18/6/2024), seperti dikutip dari situs resmi Polri.

Hasil pencocokan wajah yang tervalidasi akan dicatat dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat seluruh perilaku pengemudi di jalan.

TAR ini dapat mendata dan menilai kualifikasi dan kompetensi pengemudi, khususnya yang pernah melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Alasan KTM Tech3 Tak Lagi Pakai GasGas Musim Depan.

“Sistem TAR ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati peraturan dan ketertiban lalu lintas,” kata Slamet.

Menurut Slamet, TAR akan mencegat, mencegat dan menandai, memberikan poin. 1 poin diberikan untuk pelanggaran ringan, 3 poin untuk pelanggaran sedang, dan 5 poin untuk pelanggaran berat.

Namun, pelaku kecelakaan ringan mendapat 5 poin, kecelakaan sedang – 10 poin, dan kecelakaan berat – 12 poin. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top