Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

JAKARTA, virprom.com – Direktur Utama Mitra Energy Persada Ivo Wonkaren divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan 12 bulan penjara atas dugaan korupsi pelayanan (banzos).

Permintaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Badan Reserse Kriminal (KPK) dalam sidang di Pengadilan Pidana (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

“Terdakwa Ivo Vonkaren divonis 13 tahun penjara di lobi. Denda Rp 100 crore dan 12 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Anak SYL Rela Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Komite Kesehatan: Tak Hapuskan Kejahatan

Ivo Vonkaren juga meminta dana hibah sebesar Rp 120.118.816.820.

Uang tersebut mengurangi harta kekayaan Ivo Wonkaren yang disita dengan syarat apabila ia tidak membayar sisanya dalam jangka waktu satu bulan setelah perintah pengadilan, maka harta kekayaannya akan disita, dijual, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. .

Penentangan terhadap permintaan tersebut, menurut Ivo Vonkaren, tidak mendukung kerja pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme.

Terdakwa dianggap sebagai pemimpin atau penyelenggara yang bermaksud mengambil keuntungan dari kejahatan tersebut.

Baca juga: Alasan SYL Menikah dengan Penyanyi Dandut Nayunda Nabila

“Kegiatan ini terjadi pada saat yang sama, karena sifat negatif dari bencana, Covid-19. Tersangka melakukan korupsi dengan tujuan untuk mendapatkan lebih dari yang seharusnya dilarang. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, ”publik kata jaksa.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ivo Wonkaran dan keduanya dalam kasus korupsi Kementerian Sosial (Kemenzos) RI tahun 2020 dalam pendistribusian sembako ke rumah penerima manfaat (KPM). Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain Ivo Vongkaren, General Manager PT Primalayan Technology Persada (PTP) Richard Kahyantho dan Advisory Member PT PTP Ronnie Ramdani menjadi terdakwa lainnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top