Isu Larangan Berbisnis TNI Dicabut, Bisnis Militer Tak Selalu Buat Kesejahteraan Prajurit

JAKARTA, virprom.com – Alasan peningkatan kesejahteraan prajurit terkait usulan pencabutan larangan berusaha bagi anggota TNI aktif dinilai kurang memadai, karena bisnis militer belum tentu ditujukan untuk kesejahteraan personel.

Menurut Anton Aliabas, Kepala Center for Mediation and Diplomatic Engagement (CIDA) Universitas Peramadena, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi prajurit TNI sehingga tidak perlu lagi membicarakan pencabutan embargo bisnis.

“Tidak perlu ada kemajuan untuk mengatasi terbatasnya anggaran pertahanan untuk membuka ruang bisnis militer kembali, karena pengalaman menunjukkan bahwa bisnis militer tidak selalu bertujuan untuk kesejahteraan prajurit TNI,” kata Anton saat dihubungi Kompas. .com. telah selesai Pada Selasa (16/7/2024).

Anton berspekulasi, jika pelarangan anggota aktif TNI dicabut, maka pola rezim Orde Baru akan terulang kembali.

Baca Juga: Badan Pengawas Bisnis TNI menilai akan sulit jika larangan tersebut dicabut

Pada saat itu tentara dibiarkan mengelola bisnis dan mempunyai peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan institusi, personel dan senjata untuk bersaing dengan perusahaan bisnis sipil atau pedagang.

“Jadi misalnya pemimpinnya berbisnis, maka pemimpin itu bisa menyalahgunakan wewenangnya dan mengacaukan kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan, dan itu pasti yang kita khawatirkan,” kata Anton

Anton mengatakan, saat pembahasan RUU TNI tahun 2004 lalu, DPR dan pemerintah sepakat memutuskan pelarangan pihak militer berbisnis dengan harapan bisa profesional dalam menjalankan tugas pertahanan dan menjaga kedaulatan.

Jelas, ketika negara ingin mewujudkan TNI yang profesional, indikasinya adalah negara mengambil alih seluruh urusan militer, baik langsung maupun tidak langsung, kata Anton.

Baca Juga: 18 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Termasuk di Dalam BIN

Artinya, negara ingin menjadikan TNI sebagai sumber utama pertahanan negara, lanjut Anton.

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan agar prajurit aktif bisa melakukan kegiatan usaha melalui amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf C UU TNI, prajurit aktif dilarang melakukan kegiatan usaha. Oleh karena itu, TNI menyarankan agar artikel tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebaiknya badan TNI, bukan prajurit TNI.

Baca juga: TNI Mampu Berbisnis Dikritik karena Tak Sesuai Amanatnya

“Usulan kami hapus pasal 39 UU (tentang TNI huruf C) yang seharusnya melarang institusi TNI berusaha. Tapi kalau tentara, masyarakat mau buka toko saja, tidak boleh. )”. Katanya Cresno. Pada “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” yang diberitakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (11/7/2024) sore, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Untuk Masalah Politik, Hukum & Keamanan Politik, Hukum & Keamanan YouTube Dengarkan pilihan berita terkini dan berita terkini langsung ke ponsel Anda. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top