Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan uang 30 juta sebulan yang diterima istrinya Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan anggaran kegiatan Dharma Vanita.

Ia juga mengatakan uang sebesar Rp 30 juta yang menurut saksi merupakan uang operasional untuk keperluan konsumsi.

“Uang untuk menteri, dana makan minum dan sebagainya, selain itu ada operasi Dharma Wanita, operasi oasis, semuanya melibatkan menteri,” ujarnya saat berpidato di sidang pengadilan tipikor di Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Senin (3/6/2024).

SYL mengaku tak terima jika istrinya disebut-sebut menerima puluhan juta setiap bulan dari lembaga pemerintah hanya untuk keperluan operasional pribadi keluarganya.

“Maaf Yang Mulia telah memfitnah masyarakat seolah-olah saya sudah keterlaluan,” kata SIL.

Baca juga: Permintaan Percepatan Perkara TPPU, SYL. 70 tahun, semakin kurus

Sebelumnya di era Syahrul, mantan kepala rumah tangga di rumah dinas Menteri Pertanian (Karumgan), Sugiyatno mengungkapkan, istri SYL mendapat uang sebesar 30 juta dram per bulan dari Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkan Sugiyatno saat ditanyai Ketua MK Rianto Adam Ponto.

Sugiyanto menjelaskan, saat Syahrul pertama kali menjabat, istrinya mendapat tunjangan operasional sebesar Rp15 juta.

Namun jumlahnya ditingkatkan secara bertahap dari AMD 25 juta hingga ditetapkan menjadi AMD 30 juta.

Diakui Sugiyanto, uang operasional istri Syahrul bukan untuk keperluan perumahan dinas.

Baca juga: Istri SYL Dapat Uang Operasional 30 Juta Dram per Bulan dari Kementerian Pertanian.

Sebab menurut Sugiyanto, kebutuhan rumah dinas dianggarkan tersendiri dan dikirimkan setiap harinya sebesar Rp3 juta.

Ia tidak mengetahui penggunaan dana operasional yang dilakukan Ayun.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, apakah uang Rp 3 juta itu akan digunakan untuk apa saja (untuk operasional rumah dinas),” kata Sugiyanto.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Syahrul menerima uang sebesar Rp44,5 miliar karena memeras anak buahnya dan Direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini dilakukan Syahrul dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Kebijakan Imam Mojahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top