Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

JAKARTA, virprom.com – Ayun Sri Harhap, istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yasin Limpo mengaku tidak membayar biaya umrah karena tidak menerima tagihan.

Pernyataan itu disampaikan Ayun saat tampil sebagai saksi dalam kasus kontroversial antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Shahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5). /2024).

“Baiknya umrah, kita tunggu sampai bapaknya (SYL) dibawa (ditangkap). Tunggu tagihan raja,” kata Ayun dalam sidang, Rabu.

Oleh karena itu, kata Ayun, ia tidak membayar biaya umroh. Karena menunggu total tagihan.

Katanya tagihannya belum datang jadi kami tidak akan membayar.

Baca Juga: SYL Bilang Nasdem Beri 3 Pekerja Khusus ke Mentan, Anak Thita Bilang Tidak

Hal itu diungkapkan Ayun saat Ketua Hakim Rianto Adam Ponto mengatakan putra SYL, Kamal Redindo Shahrul Putra, ingin mengembalikan uang yang diterima dari Kementerian Pertanian.

Terkait umroh, pada pertemuan sebelumnya, Direktur Perkebunan (Dirgen), Andi Nur Alam Syah mengatakan Direktur Perkebunan (Ditgen) mengeluarkan Rp317 juta untuk kepentingan pribadi SYL.

Dari jumlah tersebut, Rp 36 juta akan digunakan untuk tiket perjalanan keluarga SYL pada Desember 2022. Kemudian, ada sebagian untuk biaya umroh pada Januari 2023.

“Kami membagi kekurangan perjalanan luar negeri terkait umrah sebesar Rp159 juta,” kata Andy dalam sidang 20 Mei 2024.

Baca Juga: Beda Ucapan SYL dan Istrinya Tentang Durian

Selain itu, uang sebesar Rp 102 juta telah dibayarkan kepada Kiai di Karawang untuk memenuhi permintaan SYL. Selain itu, layanan mobil pribadi Mercedes-Benz atau Mersey SYL dibanderol Rp 19 juta.

Jadi totalnya Rp317.783.340,- kata Andy

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL memperoleh Rp 44,5 miliar dengan cara mencuri dari anak buah dan direksi Kementerian Keuangan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pencurian tersebut dilaporkan oleh SYL, di bawah pimpinan Muhammad Hatta, mantan Kepala Departemen Pertanian Departemen Pertanian dan Perbekalan; dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagino; Staf khusus kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid dan rekannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf B tahun 1999 dengan UU No. 31 Tahun 1999 (UU) Nomor. 18 diubah dengan UU No. 55 Pasal (1) ke -1 Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Biaya Umrah dan SYL Qurban Akibat Komplain ke Pejabat Kementerian Pertanian dan Dengarkan Langsung Kabar Kami di Ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top