Istana Sebut Penyerahan Keppres IKN ke Prabowo sebagai Langkah Transisi Pemerintahan

JAKARTA, virprom.com – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipaana mengumumkan penandatanganan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto sebagai bagian dari gerakan pemerintahan.

Ari Prabowo menjelaskan, sebagai presiden terpilih, dirinya berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN).

Tentu saja ini sebagai langkah pemerintah, bagian dari komitmen lanjutan pemilihan presiden, kata Ari di Pusat Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Jokowi Akan Buka Istana Negara 11 Oktober di IKN

Ia juga mengatakan, dalam penandatanganan Perpres tersebut, harus memperhatikan situasi setempat.

Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota akan dikeluarkan setelah tonggak pembangunan tercapai.

Pembangunan IKN mengikuti master plan yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak tahap pertama.

“Kita melihat situasi di lapangan, dengan mempertimbangkan tahapan proses pembangunan. Bisa sekarang atau nanti akan keluar. Saat ini, seperti disampaikan Presiden, proses ini sedang berjalan dan kita tidak lupa bahwa ini adalah lanjutannya, kata Ari.

Ari pun mencontohkan pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa membangun IKN berarti membangun ekosistem.

Proyek besar ini tidak hanya mencakup pembangunan gedung-gedung pemerintah, tetapi juga seluruh ekosistem yang membantu jalannya pemerintahan.

“Tahapan prosesnya sudah direncanakan. Siapapun presidennya, dia menjalankan tugasnya. Dia menjadi komitmen yang kuat,” jelasnya.

Baca juga: Gerindra Prabowo Terima Tanda Tangan Perpres Pemindahan Modal ke IKN

Sebagai informasi, Presiden Jokowi memerintahkan penandatanganan Perpres pemindahan ibu kota negara kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dengan perpindahan tersebut, Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara, namun pada tanggal 25 April 2024, Undang-Undang No. 2 tentang Divisi Khusus Daerah (DKJ) Jakarta diterbitkan pada 25 April 2024.

Berdasarkan Pasal 63 UU tersebut, hingga Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN terbit, ibu kota masih berlokasi di Jakarta.

Jokowi menjelaskan, penandatanganan Perpres tersebut sebaiknya hanya sesuai kemauan IKN.

Segala persiapan harus diperhitungkan secara matang agar ibu kota baru siap dihuni penduduk ketika Perpres keluar.

“Sesulit apapun pindah rumah, itu kan pindah pusatnya, jadi harus terukur semuanya,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Rekening Pertemuan Muhajir di IKN diambil dari kantor kementerian lain

Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan, ibu kota negara harus siap huni tidak hanya dari segi perumahan dan bangunan, tetapi juga furnitur dan fasilitas dasar seperti air dan listrik.

Dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem.

Mudah saja, tandatangannya saja, tapi persiapan IKN sendiri, kalau namanya ditandatangani, bergerak dan bergerak, semuanya harus siap, kata Jokowi. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top