Istana Sebut Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari Bakal Keluar dalam 7 Hari

JAKARTA, virprom.com – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, keputusan Presiden (peppres) untuk melanjutkan pengunduran diri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari akan diambil dalam waktu 7 hari.

Ari mengatakan, saat ini pemerintah menunggu salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim sebagai pimpinan KPU.

“Dalam waktu 7 hari setelah mempelajari keputusan DKPP. Saat ini pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan keputusan DKPP,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (3 Juli 2024).

Ari mengatakan, pemerintah menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang bertanggung jawab menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Presiden KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Rencana

Ia pun meyakinkan Pilkada 2024 akan tetap berjalan sesuai rencana, meski Hasyim dipecat.

“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berjalan sesuai rencana karena ada mekanisme PHK sementara untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” kata Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Pengunduran diri Hasyim Asyari dimaksudkan untuk menyelamatkan citra KPU

DKPP menyimpulkan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa menggunakan relasi kekuasaan untuk menjalin kontak, menjalin hubungan asmara, dan berperilaku asusila terhadap pelapor, termasuk memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan oleh posisinya sebagai Ketua KPU RI.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top