Istana: Posisi Menteri Kosong Bisa Dijabat Plt hingga 20 Oktober

JAKARTA, virprom.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, Presiden Joko Widodo bisa, namun tidak harus, melakukan perubahan di pemerintahan selama sisa masa jabatannya yang tersisa 40 hari.

Dia mengingatkan, jabatan yang kosong itu bisa dilantik oleh seorang menteri.

Kabinet yang kosong sebelum 20 Oktober bisa diisi pejabat sementara atau pejabat akhir, kata Hasan kepada wartawan, Senin (9 September 2024).

Baca juga: Jokowi Buka Peluang Reshuffle Lagi, Pengamat: Tak Efektif…

Baru-baru ini, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Hak Asasi Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, sebagai Pj Menteri Sosial setelah Tri Rismaharini menyatakan akan mundur dari kabinet Pilkada Jatim 2024 r sebagai pendukung PDI-P.

Penunjukan menteri bukanlah hal baru.

Tahun lalu, Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai penjabat menteri pertanian setelah Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengundurkan diri karena tertangkap dalam kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjabat sebagai Pj Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyusul mundurnya Mahfud MD untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Baca juga: Jokowi Buka Opsi Suksesi Usai Dua Menteri Mundur, Pengamat: Siapa Penggantinya Tak Masalah

Kedepannya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga akan mundur dari jabatannya pada 22 September 2024, seiring dengan penetapan pasangan calon kepala daerah.

Pramono diketahui mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024 sebagai pendukung PDI Perjuangan bersama Rano Karno.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top