Istana Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari untuk Hormati Hamzah Haz

JAKARTA, virprom.com – Menteri Luar Negeri (Mensesneg) Pratikno telah mengeluarkan surat tentang penurunan bendera setengah tiang di hari berkabung.

Dalam surat tertanggal 25 Juli 2024, Menlu menjelaskan, pengibaran bendera setengah tiang itu dilakukan untuk menghormati mendiang Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz, yang baru saja meninggal.

Surat pemberitahuan kepada Mensesneg itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Kabinet Menteri RI, Kapolri, Kapolri, Jaksa Agung, dan perwakilan RI di luar negeri.

Pemberitahuan yang diterbitkan pada Jumat (26/7/2024) berbunyi, “Dengan hormat yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Hamzah Haz, yang meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2024.”

Baca juga: Hamzah Haz, Gus Dur dan Akhlak Masa Depan Negara

Kemudian, dalam surat pemberitahuan, Mensesneg meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka akan mengibarkan bendera negara setengah tiang.

Selain itu, hari berkabung telah ditetapkan pada 25 Juli hingga 27 Juli 2024.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa permintaan penurunan bendera setengah tiang telah sesuai dengan Pasal 12 Ayat 4 Ayat 5 Ayat 6 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Ayat (3), 4- Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penerapan Undang-Undang 9 Tahun 2010 tentang Perjanjian sebagaimana telah diubah dengan “Peraturan Negara Nomor 56 Tahun 2019” sesuai dengan ayat c.

Baca Juga: Hamzah Haz Tak Dimakamkan di TMP Kalibata, Keluarga: Kami Ikuti Kehendakmu…

Seperti diketahui, Hamzah Haz meninggal dunia pada Rabu (24/7/2024) di usia 84 tahun.

Presiden Joko Widodo dengan sabar mewakili Indonesia pada tahun 2001-2004.

Hamza Haz adalah wakil presiden pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 Republik Indonesia. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top