Istana Bantah Arahkan Penegak Hukum Usut Kasus Sekjen PDI-P Lantaran Kritik Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah pihak istana memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku.

Ia bahkan bertanya balik kepada awak media saat ditanya soal tudingan Hasto diperiksa karena kerap mengkritik pemerintah.

“Ke arah mana lagi?” singkatnya saat berkumpul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: KPK Bantah Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Salah

Moeldoko menegaskan pihak istana tidak ikut campur dalam upaya penegakan hukum KPK.

Menurut dia, KPK punya pertimbangan tersendiri saat memeriksa Hasto.

“Kalau saya lihat tidak (karena mengkritik Istana). Saya tidak melihatnya di sana. Ada pertimbangan hukum lain yang bisa menjadi pertimbangan KPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasto diperiksa penyidik ​​pada Senin (10/6/2024) lalu sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Baca juga: Pengacara Hasto Sebut Kasus Harun Masiku Meningkat Saat PDI-P Kritik Pemerintah

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, kasus suap Harun Masiku selalu mengemuka setiap kali kliennya mengkritik pemerintah.

Ronny mengaku memiliki data naik turunnya isu terkait Harun Masiku dan tuntutan hukum yang menimpa politisi PDI Perjuangan di media online dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita punya grafiknya, Sekjen PDI Perjuangan ketika mengkritisi proses Pilpres kemarin, grafiknya naik, persoalan ini selalu naik,” kata Ronny, Senin, di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta. 10-06-2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top