Ironi Penanganan Judi “Online” di Indonesia: Bukan Barang Baru, tapi Tak Juga Terselesaikan

JAKARTA, virprom.com – Masalah perjudian online sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) pernah mempublikasikan data yang membuat heboh pada akhir tahun 2022.

Kepala PPATK Ivan Ustiavandana mengungkapkan, jumlah transaksi di rekening pelaku game online akan meningkat signifikan pada tahun 2022, dari Rp 57 triliun menjadi Rp 81 triliun pada tahun 2021.

“Akan terjadi peningkatan signifikan hingga Rp 81 triliun pada tahun 2022, yaitu periode Januari hingga November 2022,” kata Ivan seperti dilansir virprom.com pada 28 Desember 2022.

Kemudian pada Agustus 2023, Ivan kembali mengumumkan bahwa keseluruhan transaksi atau aliran dana aktivitas terkait perjudian online telah mencapai Rp 200 triliun.

Baca Juga: Bersatu Melawan Judi Online

Hingga April 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Manco Polhukam) Hadi Tjahjanto merilis data yang menyebutkan belum ada perbaikan dalam pengendalian masalah perjudian di Tanah Air.

Hadi mengatakan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hadi.tjahyanto pada 23 April 2024, nilai transaksi perjudian online mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I tahun 2024 saja.

Ia juga menjelaskan, nilai transaksi perjudian online akan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan kumpulan dari total 168 juta transaksi.

Dilaporkan omzetnya tahun 2023 bruto Rp 327 triliun dalam dan luar negeri, dan triwulan I 2024 dilaporkan Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga bruto ya, kata Hadi. Dari akun Instagram pribadinya.

Meningkatnya aktivitas arus kas terkait perjudian online berbanding lurus dengan jumlah kasus dan semakin beragamnya pekerjaan masyarakat yang terpapar perjudian online. Polisi, TNI dan ASN diblokir

Tidak hanya masyarakat sipil pada umumnya, aparat penegak hukum juga tidak terkecuali dalam perjudian online. Itu bahkan mengorbankan nyawanya.

Pada 8 Juni 2024 di Mojokerto, Jawa Timur, seorang polisi wanita (polwan) bernama FN (28) membakar suaminya yang juga anggota Brigadir Polisi (RDW) RDW, masih hidup mengingat kabar tersebut. 28).

Baca Juga: Lawan Judi Online, Polisi Siber Harus Efektif, Bukan Cuma Musiman

FN mengetahui rekening bank suaminya yang berisi gaji ke-13 sebesar Rp 2.800.000 telah berkurang menjadi Rp 800.000 karena ia merasa ingin membakar suaminya setelah mengetahui digunakan untuk berjudi.

Usai dilarikan ke rumah sakit, Brigadir RDW masih belum bisa diselamatkan. Kasusnya sedang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, Letkol Eko Damara, prajurit TNI Satgas Mobile RI-PNG Yonif Marinir 7 diduga bunuh diri karena terlilit utang judi online saat bertugas di Papua.

Komandan Korps Marinir Mayjen Andy Supardi mengatakan Letkol Eco mengakhiri nyawanya di Posko Taktis Komando Pengintaian Militer Dekai, Papua pada 27 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top