Iring-iringan Kendaraan Pengantar Jenazah Diperbolehkan, tapi Harus Sesuai Aturan

JAKARTA, virprom.com – Parade mobil pengangkut jenazah di sepanjang jalan raya kembali menjadi sorotan.

Penyebabnya, banyaknya konvoi mobil jenazah yang menghambat pergerakan lalu lintas akibat sikap arogan petugas saat meminta atau membuka jalan. Seperti video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo pada Minggu (26/05/2024).

Pengamat Transportasi Budiyanto pernah mengatakan konvoi atau konvoi yang membawa jenazah termasuk pengguna jalan yang mempunyai hak besar.

Meski begitu, si pembawa jenazah tidak melakukan banyak upaya untuk membuka jalan. Yang bisa membuka jalan hanyalah polisi.

Baca juga: PO Pangeran Luncurkan Bus Wisata Sasis Tronton

“Kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh aparat kepolisian,” kata Budiyanto, seperti dikutip virprom.com, Senin (27/05/2024). dikatakan.

Menurut Budiyanto, konvoi pengantaran jenazah masih melakukan upaya melawan hukum.

“Dalam praktiknya, kita melihat mereka yang menyerahkan jenazah seringkali melakukan tindakan di luar kompetensinya dan cukup membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain,” kata Budiyanto. dikatakan.

Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan mereka kerap mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menyuruh pengguna jalan menepi dan berhenti dengan cara yang tidak sopan bahkan anarkis sehingga menimbulkan kesan buruk.

Baca juga: Chery Tiggo 8 Pro Max mendapat bintang lima dalam uji tabrak ANCAP

Sedangkan UU No. Keputusan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Pengangkutan Berbagai Daftar Kendaraan Prioritas Berdasarkan Pasal 134.

Daftar ini diurutkan berdasarkan urgensinya; Ambulans di peringkat kedua, dan iring-iringan pengantar jenazah di peringkat keenam.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan dengan hak utama mendapat prioritas dengan urutan yang telah ditentukan sebagai berikut: mobil pemadam kebakaran yang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan pembantu kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan. dan pejabat pemerintah asing serta organisasi internasional yang mengunjungi negara, konvoi dan/atau kendaraan untuk tujuan tertentu, sesuai dengan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, berdasarkan Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, pengemudi yang mengganggu kendaraan prioritas dengan sirene di jalan raya akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top