iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia, Kemenperin Jelaskan

virprom.com – Seri iPhone 16 yang kini menjadi ponsel Apple generasi terbaru belum dirilis di Indonesia. Bahkan, penjualan perdana sudah dilakukan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Tanda-tanda smartphone terbaru Apple di Indonesia masih sedikit, karena iPhone 16 belum muncul di laman tingkat kandungan dalam negeri Kementerian Perindustrian (TKDN).

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, perangkat iPhone 16 belum lolos sertifikasi TKDN di Indonesia. Pasalnya, sertifikat perusahaan asal Amerika itu sudah habis masa berlakunya dan perlu diperbarui.

Sebelumnya Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena mendapat sertifikat TKDN. Namun sertifikat tersebut sudah habis masa berlakunya sehingga perlu diperpanjang, kata Dan di Jakarta, dilansir KompasTekno dari AntaraNews. Selasa (8/10/2024).

Baca juga: iPhone 16 Tak Sebagus iPhone 15?

Mengingat TKDN Apple merupakan rencana investasi atau pengembangan inovasi, maka sebaiknya Apple menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikasi TKDN.

“Dan saat ini proses perpanjangan sertifikasi TKDN masih menunggu investasi tambahan dari Apple untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Agus, realisasi investasi Apple di Indonesia sebesar Rp 1,48 triliun, masih sangat rendah dibandingkan produk yang dijual perusahaan tersebut di Indonesia. 

Apple sendiri berkomitmen berinvestasi hingga Rp 1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum dibayar Apple.

Baca juga: iPhone 15 Pro Max Jadi Smartphone Terlaris di Dunia

Dan dia memastikan jika investasi tersebut berhasil, Apple bisa mengakuisisi 40 persen saham TKDN. Oleh karena itu, seri iPhone 16 dan produk Apple lainnya sudah bisa diluncurkan di Indonesia.

“Semua ini dilandasi oleh kewajaran dan keadilan bagi investor yang telah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya. iPhone 16 masih ilegal

Salah satunya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendry Antoni Orif juga mengatakan pengajuan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series masih menunggu bukti komitmen investasi Apple di Indonesia.

“Mereka (Apple) memilih rencana ini, rencana investasi (membangun Apple Academy). Kalau investasinya sudah, kalau sudah terlaksana, mereka bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan mereka (Apple) bisa membuat iPhone. penjualan.” Februari, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) diberitakan virprom.com.

Hal ini menyebabkan persetujuan distribusi iPhone 16 series di Indonesia sempat tertunda. Febri juga menegaskan, jika sudah ada iPhone 16 yang dijual di pasaran, maka produk tersebut ilegal.

“Sekarang tertunda (distribusinya). Kalau ada yang (sudah) menjual iPhone 16, itu ilegal karena tidak bersertifikat,” tegas Febry. iPhone di Indonesia merupakan produk impor

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia mewajibkan vendor ponsel pintar yang masuk ke Tanah Air untuk mematuhi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top