Ipda Rudy Soik Dipecat, IPW Minta Kapolri Terjunkan Propam dan Itwasum ke NTT

 

JAKARTA, virprom.com – Presiden Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan tim untuk mengusut tuntas pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda NTT.

Rudy Soik sebelumnya dipecat karena melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan memasang garis polisi di kawasan milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa dalam penyelidikan tidak profesionalnya atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.

Namun, menurut Sugeng, pemecatan tersebut dinilai berlebihan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memperhatikan pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT, kata Sugengo dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).

Baca juga: IPW Anggap Pemecatan IPDA Rudy Soik Berlebihan

“Hanya karena pemasangan garis polisi dan bukti drum kosong, pada tahun 2024 11 Oktober Badan Peninjau Kode Etik Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Ariasandy membenarkan, pemecatan tersebut terkait dengan adanya antrean polisi di drum kosong dan jumper di tempat milik Ahmad dan Algayal.

Sugeng menilai pemecatan Rudy Soik yang dilakukan IPDA berlebihan. Meski IPDA Rudy Soik bersalah, sanksi yang dijatuhkan bukan berupa pemberhentian tetap.

Pasalnya, IPW mencatat kasus yang jauh lebih serius yang melibatkan anggota Polri dan hukumannya bukan pemecatan, kata Sugeng.

Baca Juga: Alasan Polri Pecat IPDA Rudy Soik Usai Buka Kedok Mafia BBM

Hal ini terjadi pada kasus-kasus pelanggaran etik seperti pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki dokumen beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan diangkat kembali dan bahkan dipromosikan.

IPW menduga ada anggota Polri yang marah karena aktivitas mafia BBM dibongkar IPDA Rudy Soik. 

Selain itu, IPW mengingatkan, Ipda Rudy Soik juga merupakan anggota Polri yang hebat karena di NTT ditemukan adanya kasus pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang patut dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menurunkan Propam Polri dan ITwasum Polri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM di Polda NTT, PTDH vs Ipda. Rudy Soik dan mengkaji ulang putusan tersebut agar aspek keadilan tetap terjaga,” tegasnya. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top