Insiden Ransomware dan Unifikasi OSS

Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menunjukkan tata kelola keamanan siber yang masih belum kuat.

Faktanya, agenda negara untuk memperkuat sistem investasi bergantung pada ketahanan siber.

Agenda tersebut berpotensi mempercepat konsolidasi layanan perizinan lintas kantor dalam pendekatan pengajuan berbasis risiko online (OSS RBA). Sebab, kemampuan dukungan digital masih kesenjangan besar dan pengelolaan data yang kacau.

Tesis ini tidak tercipta dalam ruang hampa. Sebelum Kebijakan Satu Data Nasional, semuanya berjalan efisien dan efektif.

Kebijakan Data Nasional justru menimbulkan kekacauan besar-besaran karena kelalaian administrator server.

Tidak semua organisasi mematuhi kebijakan ini, sehingga insiden ransomware tidak memengaruhi semua layanan digital.

Tren ini menimbulkan pertanyaan: Mungkinkah integrasi layanan perizinan OSS RBA dapat berjalan semulus dan selancar One Nation Data?

Layanan OSS-RBA Kementerian Investasi merupakan salah satu layanan yang tidak terkena dampak serangan tebusan.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi investor karena memberikan kesan Kementerian Investasi mampu mengelola sistem digitalnya dengan baik.

Kesadaran Kementerian Investasi untuk menerapkan perizinan digital secara komprehensif patut diapresiasi karena 55 kantor dan lembaga terkena dampaknya.

Pencapaian ini tergolong unik, namun menimbulkan pertanyaan, mengapa Kementerian Investasi bisa melakukan hal tersebut?

Usai menerapkan Kebijakan Satu Data Nasional, OSS-RBA rupanya masih menggunakan cloud server sehingga tidak terkena serangan ransomware PDNS. MOI mungkin belum menyerahkan OSS-RBA ke server PDNS.

Tentu tidak bisa dikatakan bahwa perilaku Kementerian Investasi merupakan pelanggaran terhadap kebijakan satu data nasional.

“Untungnya” hal ini terjadi sehingga pelayanan perizinan tidak terganggu, kata anggota DPR Mitya Hafid.

Namun kejadian ini memperkuat anggapan bahwa sentralisasi data belum siap dan pengelola terkait masih kesulitan untuk berfungsi. Mereka yang menaati kebijakan Satu Data Nasional justru menjadi korban kelalaian lembaga pengelola PDNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top