Insentif PPN DTP Dorong Penjualan Kondominium Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Promosi Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) yang digalakkan pemerintah dinilai bisa menjadi insentif positif bagi penjualan kondominium di Jakarta.

Demikian Senior Research Consultant Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat pada media briefing Jakarta Property Highlight H1 2024 secara online, Kamis (29/8/2024).

“Saya kira sejak diberlakukan sekitar tahun 2021 hingga tahun ini, sudah ada insentif yang baik untuk penjualan rumah, khususnya rumah di atas tanah atau rumah di atas tanah dan khususnya di sektor kondominium,” kata Syarifah.

Saat ini terdapat sekitar 23.000 kondominium di Jakarta yang dilaporkan siap dihuni.

Sebanyak 13 persen di antaranya menerapkan insentif PPN DTP untuk sektor kelas menengah dan berlokasi di wilayah non-CBD Jakarta.

Pemerintah sendiri memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN 100 persen hingga Desember 2024.

Baca Juga: Penjualan rumah 100% bebas PPN, REI: Harus dilanjutkan di 2025

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Selasa (27 Agustus 2024) di kantornya di Jakarta.

Perpanjangan stimulus ekonomi mulai berlaku pada 1 September 2024 dan dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen hingga Desember 2024, sambil menunggu penyusunan PMK oleh Menteri Keuangan, kata Airlangga.

PMK sebelumnya menyatakan insentif PPN DTP 100 persen berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024. Namun pada Juli 2024 hingga Desember 2024, insentif PPN DTP hanya sebesar 50 persen. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top