Ini Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM A per Juli 2024

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengemudi, pengemudi kendaraan roda empat harus memiliki Surat Izin Mengemudi Kelas A.

Untuk membuat SIM, banyak pengawasan yang harus dilakukan, sesuai Undang-undang Kepolisian 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Identifikasi SIM yang terbit pada Februari 2021, khususnya Bab 9.

Baca juga: Makin Banyak Mobil Bekas Seharga Yamaha Xmax, Datsun untuk Serena Bisa Dapat

Berikut syarat untuk memperoleh seseorang atau SIM A menurut pasal 9 ayat. 1 menyala. a: Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau memberikan bukti pendaftaran secara elektronik. Lampirkan copy dan tunjukkan e-KTP bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Memberikan salinan Surat Izin Mengemudi dan pelatihan yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang diakui, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pemasangan. Melampirkan fotokopi izin kerja asli yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Melakukan registrasi biometrik berupa sidik jari dan pengenalan retina wajah dan mata. Menyerahkan bukti pembayaran pajak non-negara.

Diposting virprom.com, mulai Senin (1/7/2024) kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat mendapatkan SIM dan pengujian akan dilakukan di banyak daerah antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur. , Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: MG Cyberster Meluncur di GIIAS 2024, Bisa Dipesan Rp 10 Jutaan

Sedangkan tarif SIM telah diatur dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan, dan untuk pembuatan SIM di SATPAS diperlukan biaya lain seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 untuk memilih gedung medis atau laboratorium.

Misalnya asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya pembuatan SIM A Rp120.000, maka total biayanya Rp175.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top