Ini Sanksi Hukum Ikuti Ambulans yang Sedang Bertugas

JAKARTA, virprom.com – Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki sesuatu yang istimewa di jalan. Jadi, kalau ada ambulans, masyarakat akan mengalah meski macet.

Namun, orang yang tidak sabar sering kali memanfaatkan hal ini. Ada pengemudi yang mengikuti ambulans yang menjalankan tugasnya agar tidak terjebak kemacetan saat jalanan sedang sibuk.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap TVS Callisto 125, Sering Terabaikan

Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan pengguna jalan yang mengikuti ambulans melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sebab mengendarai sepeda motor mengganggu pergerakan lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan maksimal secara tidak wajar serta tidak mampu menjaga jarak aman dan tidak dapat konsentrasi, kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2024).

Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang mengikuti ambulans di belakangnya bisa dikenakan pasal berlapis: Pelanggaran peraturan pergerakan lalu lintas. Ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 287 Ayat 3, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Pelanggaran mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal, ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 287 Ayat 5, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan hak yang memperoleh hak asasi, diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Pulang Malam Idul Fitri, Pastikan Istirahat Setelah Jam 7 Malam

Kemudian, jika terjadi kecelakaan, pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dapat diancam dengan pidana penjara minimal enam bulan hingga enam tahun tergantung tingkat kerugiannya.

Namun, kata Budiyanto, prinsipnya penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu opresif justice yang bersifat tilang, atau opresif ketidakadilan yang hanya bersifat peringatan.

“Bisa saja pengguna jalan yang mengikuti ambulans harus dihentikan dan diberi petunjuk. Namun dari segi keselamatan cukup berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top