Ini Rumah yang Diperoleh Pekerja Saat Beli Pakai KPR Tapera?

virprom.com – Peserta Tabungan Masyarakat Perumahan (Tapera) yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa menggunakan tabungannya untuk membeli rumah.

Pembelian rumah pertama dilakukan melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera yang melibatkan lembaga perbankan yang telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Tentu yang menjadi pertanyaan masyarakat, rumah seperti apa yang didapat jika membelinya melalui KPR Tapera?

Hal tersebut setidaknya terjawab berdasarkan materi yang disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dimana program KPR Tapera menawarkan fitur uang muka 0%, bunga 5%, cicilan tetap hingga lunas, jangka waktu hingga 30 tahun dan limit kredit berdasarkan harga rumah mulai dari Rp 166 juta hingga Rp 240 juta (tergantung luas lokasi rumah).

Untuk harga rumah mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Permukaan Tanah, Luas Terbangun dan Batasan Harga Jual Perumahan Rakyat. dengan tanah dalam rangka pelaksanaan Kredit/Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk Pembiayaan Perumahan, dan besaran subsidi bantuan pembayaran awal perumahan.

Baca juga: Ini Daftar Bank Penyalur KPR Tapera

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa rumah yang akan diterima peserta Tapera melalui KPR Tapera adalah rumah subsidi.

Pasalnya, aturan tersebut di atas mengatur batasan harga jual maksimal perumahan bersubsidi, khususnya perumahan yang memiliki tanah, di setiap wilayah wilayah Indonesia. Berikut rinciannya: Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000; Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000; Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = ​​Rp 173.000.000; Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp185.000.000; Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.

Baca juga: Beli Rumah di Tapera Hasilkan Lebih Banyak dari KPR Komersial, Begini Simulasinya

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga diatur tentang luasan perumahan yang dilindungi, yaitu mempunyai luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai dengan maksimal 36 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. meter hingga maksimum. seluas 200 meter persegi.

Artinya, peserta Tapera yang membeli tanah rumah melalui KPR Tapera akan mendapatkan luas rumah dan tanah sesuai peraturan tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top