Ini Pelanggaran Lalu Lintas Paling Banyak Selama Operasi Patuh Jaya 2024

JAKARTA, virprom.com – Polda Metro Jaya menyelesaikan Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar antara 15-28 Juli 2024.

Dalam kegiatannya, sebanyak 60.533 pengguna mobil mencatatkan pelanggaran lalu lintas. Mereka seringkali dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Pada tahun 2024, pelanggaran yang diterima sebanyak 60.533 pelanggaran, dengan rincian 33.460 tilang ETLE, 83 tilang manual, dan 26.990 teguran,” kata Humas Polda Metro Jaya Ade Aryam Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024). ).

Baca juga: Inilah yang Harus Dilakukan Saat Membeli Nissan Serena Bekas

Jenis tindak pidana yang dilakukan pengendara roda dua adalah penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melawan arus.

Pelanggar yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 3.738 orang dan pelanggar anti lalin sebanyak 3.660 orang, ujarnya.

Saat ini, di roda empat, menurut Cade, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah terkait penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lampu lalu lintas.

Terdapat 22.637 pelanggar yang mengenakan sabuk pengaman, 517 pelanggar menggunakan ponsel saat mengemudi, dan 398 pelanggaran lalu lintas.

Lalu ada 74 breaker yang menggunakan lampu strobo atau rotator, ujarnya.

“Kami berharap pasca Operasi Patuh Jaya 2024 ini, perilaku masyarakat tidak diturunkan, namun tetap selalu patuh dan menjaga perilaku di jalan demi tercapainya keselamatan dan keamanan jalan,” kata Cade.

Baca Juga: Apakah Kaca Film Mobil Mengurangi Penglihatan Malam Hari?

Sasaran operasi lalu lintas di Patuh Jaya 2024 antara lain ngebut, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan telepon genggam (ponsel) saat berkendara, ngebut, mengemudi di bawah umur (tanpa Surat Izin Mengemudi) dan tidak parkir liar. .

Selain itu, tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar rambu atau bahu jalan, kendaraan yang bergerak atau memasang sirine yang tidak mematuhi aturan dan perilaku kendaraan yang menggunakan nomor palsu.

Lalu, khusus tujuan kedua kakinya tidak menggunakan helm SNI dan dapat membawa lebih dari satu orang.

Kendaraan roda empat atau lebih tidak diperkenankan menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Dengarkan berita terpopuler dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top