Ini Isi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tanur dari kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia.

Majelis hakim mengumumkan Ronald Tanur dibebaskan dari segala dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (24 Juli 2024).

Berikut jangka waktu dan pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Ronald Tanur dari tuntutan jaksa: Jangka waktu

Ronald Tanur merupakan anak dari Edward Tanur, anggota Fraksi BKP DPR RI. Pada Rabu (10/4/2023), nama Ronaldo mencuat terkait dugaan pelecehan yang dilakukan kekasihnya, Tina Serra Afriandi. Penganiayaan terjadi setelah mereka berkaraoke di sebuah klub malam di Surabaya.

Video Dhini yang tergeletak tak sadarkan diri di ruang bawah tanah pun viral di media sosial. Kasus tersebut bermula saat Ronald dan korban berada pada pukul 18.30 VIB, Selasa (3 Oktober 2023).

Setelah itu, setelah dihubungi rekannya, keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Majant Jonosovojo, Surabaya. Mereka tiba pukul 21.00 VIB dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk berkaraoke dan minum-minum.

Baca Juga: Ronald Tannoor Dibebaskan, Komisi III Trust Partai Asli Panggil MA dan KI

Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan pacarnya terlibat adu mulut yang dihadiri petugas polisi di lokasi kejadian.

“(Ronald) menendang kaki kanan korban hingga terjatuh dalam posisi duduk.” GRT kemudian menggunakan botol wine untuk memukul kepala korban,” kata Kapolrestabes Surabaya Kompol Basma Royce (10/6/2023).

Apalagi, Ronald menabrak sebagian tubuh pacarnya dengan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter. Saat itu, saat korban sedang duduk di tanah dan bersandar pada pintu mobil, terdakwa juga sengaja menginjak bagasi mobil.

Pelaku melihat korban duduk di sisi kendaraan. Namun (pelaku) berada di belakang kemudi kendaraan, tidak ada teguran dari pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKPP Hendro Sugmono. 11 Oktober 2023

Baca juga: Hakim yang Membebaskan Ronald Tanur Mengajukan Banding ke Panitia Pengawas MA

Ia juga mengatakan Ronald meninju kepala korban sebanyak dua kali saat berada di dalam lift menuju basement. Versi dakwaan

Surat dakwaan menyatakan bahwa ketika dia menuju ke mobilnya yang diparkir di basement, dia menemukan Ronald Dini duduk di sisi kiri mobil dekat pintu depan.

Lalu Ronald segera masuk ke sisi pengemudi mobil Innova. Saat Ronald berada di dalam mobil, dia bertanya pada Tina apakah dia ingin pulang atau tidak.

Namun karena tak ada jawaban dari Tinio, hal itu membuat Ronaldo semakin kesal dan emosi hingga sengaja membelokkan mobilnya ke kanan.

Baca juga: Kemarahan DPR atas bebasnya Ronald Tanur jadi preseden buruk sebagai hakim yang sakit

Saat itu, Ronald diduga melihat Dini sedang bersandar di sisi kiri mobil. Namun karena Ronald kesal dan emosi, ia tetap mengemudikan mobilnya hingga menyebabkan mobil yang dikendarainya menabrak Tiny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top